SATELITNEWS.ID,TANGSEL—Dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020 di SMP Negeri 7 Tangerang Selatan (Tangsel) terus didalami. Kali ini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) meminta keterangan dari Komite Sekolah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Purkon Rohiyat membenarkan pemanggilan itu. Pihaknya telah meminta keterangan dari para orang tua siswa SMPN 17 Tangsel.
“Para saksi telah dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan terkait dana PIP TA 2020. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.45 WIB,” jelas Purkon Rohiyat, ditulis Minggu (13/3/2022).
Ada empat orang wali siswa yang diperiksa. Satu di antaranya merupakan Ketua Komite Sekolah pada 2020 lalu. Keempat orang yang dimintai keterangannya antara lain wakil bidang hubungan masyarakat berinisial EA, orang tua siwa berinisial SD dan DE serta Ketua Komite Sekolah SMPN 7 Tangsel periode 2020 berinisial DE.
Sebelumnya, Kejari Tangsel mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan kasus korupsi dana PIP di SMP Negeri 17 Tangsel. Surat itu dikeluarkan setelah pihaknya menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejari Tangsel Aliansyah mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikkan sejak 2 Maret 2022, setelah alat bukti terpenuhi. Korps Adhyaksa kini tengah memburu para koruptor dana PIP.
“Kita udah tingkatkan ke penyidikan sejak 2 Maret kemarin dan saat ini sedang berjalan,” katanya di kantornya, di Jalan Promoter Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (04/3/2022).
Dugaan korupsi tersebut mencuat setelah adanya laporan dana PIP di SMPN 17 Tangsel yang tak disalurkan ke siswa penerima pada 2020. Padahal, kata Aliansyah, pihak sekolah sudah melakukan pencairan dana program Presiden Jokowi itu sudah cair belasan kali.
“Pada September 2020 telah dilakukan pencarian di Bank BRI unit Balaraja 11 kali, totalnya Rp716.250.000 yang seharusnya disalurkan ke 1.101 siswa, tapi tidak disalurkan oleh oknum yang ada di sekolah,” papar Aliansyah.
Selain itu, pihak Kejari Tangsel juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yang berkaitan dengan program dana PIP tersebut.
“Ada 11 orang, dari kementerian juga ada, kemudian dari Dindikbud Tangsel, pihak sekolah dan bank juga sudah kita mintai keterangan,” pungkasnya.
Menyikapi hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, telah mengambil tindakan tegas terhadap Kepala SMPN17 Tagsel, Marhaen Nusantara. (jarkasih)