SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Saat ini pemerintah telah mengatur semua layanan publik menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, Penggunaan BPJS tidak hanya untuk orang dewasa akan tetapi Bayi juga diharuskan untuk memiliki BPJS Kesehatan.
Nah, sudah tahu belum bagaimana ketentuan dalam membuat BPJS Kesehatan untuk bayi ? Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir , yuk simak selengkapanya
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan;
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKNKIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan;
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Namun, dalam pembuatannya ada mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS yang mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.
Seperti kepesertaan BPJS meliputi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Berikut cara mendaftar BPJS kesehatan utuk Bayi yang baru lahir sesuai jenis kepesertaan
Daftar BPJS bayi peserta PBI Jaminan Kesehatan
1. Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Cara membuat BPJS gratis untuk bayi baru lahir bagi peserta PBI JK lantaran iuran peserta ditanggung oleh Pemerintah.
Sedangkan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Adapun syarat dan cara membuat BPJS gratis untuk bayi baru lahir adalah sebagai berikut:
1. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
2. dan Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
Daftar BPJS bayi peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.
Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha yang mendaftarkan peserta PPU sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga adalah sebagai berikut:
1. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
2. dan Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
3. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Daftar BPJS Bayi peserta PBPU dan BP Bayi baru lahir
1. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
2. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
3. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
Itulah cara daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi.