SATELITNEWS.ID, SERANG—DPRD Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk membubarkan kerumunan massa di tempat hiburan dan tempat wisata. Hal itu dilakukan dalam rangka percepatan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Melibatkan satuan gugus tugas (Satgas), didalamnya yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang yang berwenang menutup tempat hiburan malam. Saat di lapangan, anggota DPRD maupun Satgas, memberikan imbauan dan melakukan penyemperotan cairan desinfektan serta menempel stiker peringatan untuk tidak membuat kerumunan massa sampai waktu yang tidak ditentukan. Pantauan di lokasi, semua tempat hiburan malam di jalur lingkar selatan sudah tidak beroperasi, akan tetapi ada salah satu Hotel yang tetap beroperasi tempat hiburan karaoke di Kecamatan Anyar.
“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi dari Bupati Serang untuk membubarkan dan menutup segala bentuk kegiatan yang bersifat hiburan dan mengumpulkan banyak orang. Dari yang kita lihat, hanya ada satu hotel yang menyediakan tempat hiburan karaoke,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Saefullah, Minggu (29/3).
Lebih lanjut ia mengatakan, tempat hiburan karaoke tersebut ditutup sementara untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan aturan. Menurutnya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di hotel tersebut sudah hampir berakhir.
“Tentang itu, kami akan berkoordinasi terlebih dahlu dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Abdul Kholiq mengatakan, semua tempat hiburan yang masih tetap beroperasi sudah diberikan peringatan keras dan langsung ditempel stiker penutupan serta imbauan untuk tidak membuat keramaian.
“Fokusnya bukan pada tempatnya, tapi fokus pada Covid-19. Untuk penutupan dan sebagainya itu melibatkan perizinan. Kalau Covid-19 itu sudah ada tim Gugus tugas yang dibentuk oleh Kepala Daerah,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, beberapa warung yang berada dipinggir jalan tetap melakukan operasi. Akan tetapi, ia berupaya menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan tersebut dapat mempermudah penyebaran virus corona.
“Karena mungkin kebutuhan ekonomi, gaji karyawan dan sebagaianya. Makanya tugas kita tetap waspada jika masih ada kerumunan massa. Untuk masyarakat, kita tidak usah panik, cukup patuhi imbauan dari pemerintah dan Kepolisian,” pungkasnya.
Pengelola tempat Karaoke, Asep, mengatakan bahwa dirinya belum pernah mendapatkan imbauan secara langsung, baik dari pemerintahan maupun dari kepolisian, mengenai adanya larangan untuk tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan keramaian orang banyak. Akan tetapi, ia mengaku pernah mendapat imbauan tersebut dari temannya melalui pesan singkat.
“Belum pernah dapat imbauan secara langsung,” ungkapnya.
Menurutnya, meskipun tempat karaokenya di tutup, ia tidak merasa keberatan. Dirinya akan mengikuti imbauan dengan melakukan penutupan sementara, sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
“Tidak keberatan jika harus ditutup,” katanya.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di tempat hiburan yang masih beroperasi. Sebab, pihaknya sudah memberikan edaran sejak tanggal 16 Maret 2020, akan tetapi masih ada tempat hiburan yang tetap beroperasi.
“Mereka yang masih beroperasi, kami tutup permanen,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menyatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pihaknya menyisir sepanjang JLS dan ke titik-titik keramaian. Kata Ajat, masih ada beberapa warung pinggir jalan yang menjadi tempat berkumpul.
“Sudah tutup semua, hanya beberapa saja yang tetap buka dan kita sudah berikan himbauan,” pungkasnya. (muf/bnn)
Diskusi tentang ini post