SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut hukuman 8 tahun kurungan penjara terkait kasus terorisme. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan untuk melakukan aksi terorisme di Indonesia.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3).
Jaksa Penuntut Umum menyatakan, Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umim menuturkan hal-hal yang memberatkan Minarman. Diantaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman hingga tidak mengakui perbuatannya.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah perannya sebagai tulang punggung keluarga. Dalam perkara ini Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan terorisme menggunakan ancaman kekerasan, yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Termasuk juga perbuatannya bertujuan menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, serta mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Adapun, Munarman diketahui menghadiri agenda acara baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tengerang, Selatan, Banten pada 6 Juli 2014 silam. Selain itu, Munarman juga hadir di acara baiat kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Menanggapi tuntutan tersebut, Munarman menegaskan bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
“Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” ujar Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3).
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan kliennya awalnya menduga bahwa Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan tuntutan hukuman mati. Namun hanya 8 tahun penjara, sehingga menilai tuntutannya kurang serius.
“Kami sependapat dengan Pak Munarman tadi tuntutan jaksa kurang serius. Jadi kami tidak tertantang. Kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja,” kata Aziz.
Ditanya soal ekspresi Munarman ketika mendengar tuntutan itu, Aziz menyebut jika kliennya hanya tertawa saja. Sebab, Munarman menilai tuntutan itu tidak serius.
“Tertawa-tawa saja, tidak serius. Harusnya tuntutan mati tuntutannya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Aziz menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak membuatnya khawatir berlebihan. Karena dia menduga adanya kriminalisasi terhadap Munarman.
“Makanya kita santai saja, karena hal-hal begini kita sudah tahu dan seperti dugaan bahwa memang bukan murni hukum,” tutur Aziz. (jpc/gatot)