SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Pengurusan sertifikat tanah, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), seyogyanya gratis atau tak dipungut biaya.
Namun pada faktanya, yang terjadi di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, masyarakat yang mengurusi sertifikat tanah melalui program PTSL tahun 2022, telah dibebankan biaya sebesar Rp500 ribu/bidang tanah.
Seorang pemohon program PTSL di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, yang namanya minta dirahasiakan mengungkapkan, ia sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp500 ribu untuk pendaftaran program PTSL tersebut.
“Saya sudah daftar, dan sudah membayar biayanya sebesar Rp 500 ribu/bidang tanah. Informasinya, saat ini sedang proses pengukuran,” katanya singkat, Senin (14/3/2022).
Terpisah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, mengklaim program sertifikat tanah di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, sudah dibiayai oleh Pemerintah, dengan anggaran sebesar Rp 117 ribu/bidang lahan.
Selain itu, pihak BPN juga menyebut, jika program sertifikat yang tengah dijalankan di Desa Cigondang tersebut, bukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), akan tetapi program Lintas Sektoral (Lintor) dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikhususkan untuk para nelayan.
“Yang di Desa Cigondang itu bukan PTSL, tapi program Lintor atau sertifikat khusus nelayan, dan untuk biyayanya itu sudah ditanggung pemerintah peridang sebesar Rp 117 ribu,” kata Kepala BPN Pandeglang, Suraji.
Ada empat item yang dibiyayai oleh Pemerintah jelasnya, diantaranya penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data yuridis dan pengelolahan data fisik dan yuridis.
Namun, ada kewajiban yang dibebankan bagi pemohon, seperti akta jual beli, materai, dokumen waris, surat keterangan tidak sengketa dan memasang patok.
“Tapi, dari awal pada saat sosialisasi juga saya sudah tegaskan jangan ada yang memberikan uang terhadap anggota saya, karena program sudah dibiyayai pemerintah,” tegasnya.
Suraji kembali menegaskan, jika di lapangan terjadi ada pembiayaan hingga mencapai Rp500 ribu yang dibebankan kepada pemohon, itu tanpa sepengetahuan BPN di luar kontrol BPN.
“Sekali program sertifikat Lintor itu sudah dibiyayai pemerintah. Dan untuk di Desa Cigondang itu bukan PTSL tapi sertifikan bagi nelayan,” tandasnya.
Diakuinya, untuk tahun 2022 ini program sertifikat Lintor di Pandeglang itu targetnya sebanyak 395 bidang, dan untuk lokasinya di Desa Cigondang.
“Tahun ini kita punya target program sertifikan Lintor itu 395 bidang yang lokasinya hanya satu desa, yakni di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan,” imbuhnya. (nipal)