SATELITNEWS.ID LEBAK—Ucapan pendeta Saefudin Ibrahim di media sosial terkait pondok pesantren melahirkan paham radikal, kaum Islam sontoloyo dan ada 300 ayat yang harus dihapus karena seolah-olah itu jadi barometer umat Islam untuk berbuat radikal, mendapat kecaman dari publik. Bahkan Fraksi PPP Kabupaten Lebak melaporkan insiden itu ke Bareskrim Mabes Polri.
“Betul sudah kita laporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait ucapan Pendeta Ibrahim yang dinilai telah menista Agama Islam,” kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, Jumat (17/03/2022).
Laporan terkait sejumlah ucapan Saifuddin Ibrahim di media sosial yang dinilai sudah menista agama Islam. dalam laporannya kata Musa, PPP juga menyertakan satu buah flashdisk berisi video pernyataan Saifudin Ibrahim di media sosial. “Ada dua video yang kami unduh dari media sosial dan dimasukkan ke dalam flashdisk untuk bukti adanya dugaan tindak pidana. Dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ungkap Musa.
Musa secara tegas mengecam ucapan Saifuddin Ibrahim yang menyebut pondok pesantren melahirkan paham radikal. Sebab kata Musa, dengan jelas Saefudin Ibrahim mengatakan bahwa pondok pesantren melahirkan paham radikal. Ini salah satu bentuk pelanggarannya. Lalu dia menyebut kaum Islam sontoloyo, dan dengan tegas dia bilang seolah-olah ada 300 ayat yang mesti dihapus karena seolah-olah itu jadi barometer umat Islam untuk berbuat radikal.
“Semua orang tahu, di Lebak terdapat ribuan pondok pesantren, jadi ini salah satu alasan PPP melaporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Mabes Polri,” ucap Musa. “Kami harap Bareskrim Polri bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan karena diduga kuat pernyataan itu bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kecaman pun datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak, yang menyebut pernyataan pendeta Saifudin Ibrahim yang mengusulkan penghapusan 300 ayat Alquran dihapus dinilai telah membuat kegaduhan. “Pernyataan Saifudin Ibrahim berpotensi akan mengganggu kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Karena itu, dia minta masalah ini diproses dan tidak boleh dibiarkan,” kata Ketua MUI Lebak Pupu Mahpudin. “Orang yang mempersoalkan Pancasila akan berurusan dengan penegak hukum. Ini pun demikian, Saifudin Ibrahim harus diproses hukum karena telah membuat gaduh,”tegasnya.(mulyana)