SATELITNEWS.ID, SERANG–Sebanyak 123 pengembang perumahan di Kabupaten Serang, belum menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Penyebabnya, karena banyak perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana mengatakan, dari 153 perumahan hingga sekarang baru ada sebanyak 30 perumahan yang sudah menyerahkan PSU.
“Jadi masih banyak (pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU-red). Memang persyaratnya ngejelimet (rumit),” kata Okeu, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/3/2022).
Kata Okeu, ada beberapa persoalan yang menyebabkan masih banyak pengembang perumahan belum menyerahkan PSU, salah satunya adanya perumahan yang sudah ditingglkan pengembang.
Namun untuk mengatasi persoalan tersebut, kata Okeu Pemkab Serang sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan penanganan perumahan yang ditinggalkan pengembangan.
“Itu juga secara administrasi harus kita lengkapi, mulai dari surat pernyataan baik dari masyarakat maupun pemerintahan setempat, apalagi yang ada pengembangnya harus ada siteplan, keterangan dari notaris dan SPH,” tuturnya.
Menurut Okeu, bagi perumahan yang belum menyerahkan PSU secara otomatis fasos dan fasumnya tidak dapat dibangun oleh Pemkab Serang. Sementara sekitar 50 persen perumahan tersebut kondisinya seperti jalan yang rusak dan ruang terbuka hijau yang dipenuhi ilalang.
“Pada saat diserahkan Pemda disitu masuk, contohnya seperti jalan lingkungan itu kewenangan Dinas Perkim,” pungkasnya. (sidik)