SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengungkapkan modus penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa. Sebelumnya, Kejari menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
“Tersangka ADP sebagai Pendamping Sosial Bantuan Dana PKH tahun 2018 dan tahun 2019 mendampingi sebanyak 265 KPM yang berada di Desa Bantar Panjang, Desa Pasir Nangka, dan Desa Margasari. Dan selama kurun waktu tahun 2018 dan 2019, yersangka ADP melakukan penarikan uang dana Bansos PKH milik KPM dampingannya melalui Brilink, dan melakukan pemotongan atas uang yang ditarik dari Rekening KPM dampingannya tersebut,” jelasnya.
Lanjut Nova, tersangka ADP juga melakukan pencabutan buku tabungan dan kartu ATM PKH terhadap beberapa KPM dampingannya yang masih aktif, dengan alasan KPM tersebut sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima PKH.
Sedangkan tersangka YN kata Nova, sebagai Pendamping Sosial Bantuan Dana PKH tahun 2018 dan tahun 2019 mendampingi sebanyak 335 KPM yang berada di Desa Cileles. “Selama kurun waktu tahun 2018 dan 2019, tersangka YN melakukan penarikan uang dana Bansos PKH milik KPM dampingannya melalui Brilink, dan melakukan pemotongan atas uang yang ditarik dari Rekening KPM dampingannya tersebut,” bebernya.
Sehingga, Nova menegaskan, total kerugian keuangan negara yang telah dihitung Tim Auditor, untuk tersangka ADP sebesar Rp.365.122.440,00 dan untuk Tersangka YN sebesar Rp.270.469.631,00. Sebagaimana berdasarkan nilai penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Tangerang tanggal 27 Agustus 2021.
“Kedua orang tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, dengan jenis penahanan Rutan yakni di Rutan Polres Kota Tangerang,” jelas Nova.
Untuk pasal yang digunakan, Nova mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata dia, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada Senin ini (21/3), penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP, yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Kedua tersangka ADP dan YN masing-masing bekerja sebagai pendamping PKH di Kabupaten Tangerang sejak tahun 2017 hingga saat ini,” tutupnya. (aditya)