SATELITNEWS.ID, JAKARTA— Jajaran Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya menggerebek markas persembunyian komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (21/3/2022). Enam pelaku berhasil diciduk. Polisi juga mengamankan 19 unit motor yang diduga hasil curian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan, enam pelaku itu berinisial AP (26), MN (31), DS (26), V (26), S (41), dan S (34). Mereka berperan sebagai eksekutor hingga penadah.
Para pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2021. Modus yang mereka gunakan yakni dengan cara mencongkel sepeda motor menggunakan kunci letter T.
“Mereka biasanya beraksi di pagi hari,” ungkap Zulpan kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Kasus ini terungkap dari laporan seorang warga pada Senin (07/3/2022). Saat itu perempuan berinisial NF melaporkan bahwa sepeda motornya raib dicuri.
“Pada 16 Maret, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan kita ketahui satu pelaku identitas AP. Tim bergerak dan menangkap yang bersangkutan di Kabupaten Pandeglang Banten,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan terungkap jika AP tidak beraksi sendiri namun kerja tim Bersama lima pelaku lainnya. Masing-masing ada eksekutor dan penadah.
Atas informasi itu, polisi langsung memburu lima pelaku dan berhasil menangkap mereka di tempat persembunyiannya. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 19 unit motor hasil curian. Barang bukti itu kini diamankan di Mako Polres Tangsel.
Pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian motor untuk mengambil barang bukti itu ke Polres Tangsel. Dia memastikan tidak ada biaya yang dikeluarkan dalam proses pengambilan motor hasil curian tersebut.
“Masyarakat yang merasa kehilangan motor di wilayah hukum Polres Tangsel bisa datangi Polres Tangsel, siapa tahu itu kendaraan masyarakat. Sepanjang miliki bukti kepemilikan tentu akan dikembalikan kepada masyarakat yang kehilangan motor dan dijamin gratis,” katanya.
Enam pelaku ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Di hari yang sama, aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus yang sama kembali terjadi. Kasus pencurian menimpa warga Jalan Bambu Kuning, Pondok Petir Depok yang merupakan daerah berbatasan dengan Kota Tangsel.
Korban Curanmor, Shafira (21), mengaku kehilangan motor jenis Delax Beat. “Kejadian tadi saat adzan shubuh. Saya punya tiga motor, satu motor yang berhasil dibawa kabur,” katanya pada wartawan, Senin (21/3/2022).
Sementara, dua motor lagi tidak sempet dibawa kabur pelaku, tapi lubang kuncinya rusak.
Menurutnya, warga sekitar ada yang melihat dua orang laki-laki sedang membawa kendaraan miliknya. “Di grup warga saya, katanya ada yang lihat laki-laki dua orang bawa motor diangkut-angkut,” ungkapnya. (jarkasih)