SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Istri Crazy rich melaporkan putra Siregar ke Bareskrim atas dugaan penipuan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pihaknya telah menerima laporan dari salah satu carzy rich. Istri dari Juragan 99 melaporkan Putra Siregar dan PT PS Glow dalam perkara penipuan.
“GP (Gilang Pramana) sebagai saksi. Untuk atas nama Gilang sebagai saksi dan yang dilaporkan atas nama Putra Siregar,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Ramadhan mengatakan, Putra Siregar dilaporkan karena diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
Tak hanya itu, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.