SATELITNEWS.ID,SERANG—Majelis Hakim PTUN Serang memutuskan untuk menolak atau tidak menerima gugatan Deni Arisandi/KONI Kota Serang. Gugatan dilayangkan KONI Kota Serang karena KONI Banten dianggap telah meloloskan kandidat yang dinilai tidak memenuhi persyaratan Musorprov VI. Keputusan terkait perkara dengan register No.6/G/2022/PTUN.SRG itu dibacakan pada persidangan yang berlangsung, Selasa (22/3).
Ketua Tim Kuasa Hukum KONI Banten Asep Abdullah Busro menyatakan ada tiga keputusan yang diambil Hakim PTUN Serang. Putusan pertama adalah menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh KONI Banten selaku pihak tergugat. Tim kuasa hukum dalam eksepsinya menyatakan bahwa PTUN Serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa yang diajukan pihak Deni Arisandi/KONI Kota Serang selaku pihak tergugat.
“Menyatakan gugatan Deni Arisandi/KONI Kota Serang selaku Penggugat dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke verklaard/NO),”ujar Asep Abdullah Busro dalam keterangan resmi KONI Banten yang diterima Satelit News, Selasa (22/3).
Selain itu, Majelis Hakim PTUN juga memutuskan untuk menghukum Deni Arisandi/KONI Kota Serang selaku penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.297.000.
Menurut Asep, dengan ditolak atau tidak diterimanya gugatan Deni Arisandi/KONI Kota Serang maka putusan Majelis Hakim PTUN Serang semakin memperkuat legalitas yuridis hasil Musorprov VI KONI Provinsi Banten yang telah memutuskan Edi Ariadi selaku Ketua Umum KONI Banten Periode 2021-2026. Asep menyatakan Edi Ariadi telah sah terpilih menurut aturan hukum baik yang diatur berdasarkan AD/ART KONI maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keolahragaan.
Untuk itu Asep berharap Deni Arisandi dan KONI Kota Serang dapat bersikap sportif menghormati hasil putusan PTUN Serang serta menerima dan mendukung kepemimpinan Edi Ariadi selaku Ketua Umum KONI Provinsi Banten periode 2021-2026.
“Kami berharap Deni Arisandi dan KONI Kota Serang agar bisa bersikap sportif menghormati hasil Putusan PTUN Serang serta menerima dan mendukung kepemimpinan Edi Ariadi selaku Ketua Umum KONI Provinsi Banten Periode 2021-2026 yang telah terpilih secara adil dan demokratis dalam Musyawarah Olahraga KONI Banten dan telah disahkan dan dilantik oleh KONI Pusat. Sehingga seluruh element dapat solid, bersatu dan fokus mewujudkan tujuan bersama yaitu membangun kejayaan prestasi olahraga Banten di tingkat Nasional,”ungkap Asep.
Sebelumnya diberitakan, KONI Kota Serang, menggugat KONI Provinsi Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan telah didaftarkan ke PTUN Serang, per tanggal 13 Januari 2022.
Gugatan tersebut dilayangkan, karena KONI Banten dianggap telah meloloskan kandidat yang dinilai tidak memenuhi persyaratan Musorprov VI. Kuasa Hukum KONI Kota Serang, Rohadi mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI Provinsi Banten Nomor 35 tahun 2021 Pasal 3 ayat 2 poin C, tentang Kriteria Persyaratan Calon Ketua Umum KONI Provinsi Banten, adalah bukan pejabat publik dan atasan pejabat struktural sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.
Namun hasil dari Musorprov 6 KONI Banten, kata Rohadi, justru telah meloloskan kandidat yang sebetulnya menurut kriteria tidak memenuhi persyaratan yaitu, seorang Ketua Partai Politik. Sedangkan Ketua Partai Politik itu, disebut pejabat publik.
Ketua KONI Kota Serang, Deni Arisandi menambahkan, pihaknya mengajukan ini untuk menunjukan bahwa Ketua KONI itu tidak boleh dijabat oleh seorang pejabat publik. Dia ingin menekankan, di Undang-Undang itu ada.
“Jadi kami harap, tidak boleh dikesampingkan,” tandasnya. (gatot)