SATELITNEWS.ID,SERANG—Gugatan yang dilayangkan Deni Arisandi/KONI Kota Serang telah ditolak PTUN Serang melalui putusan yang dibacakan Selasa (22/3). Menanggapi hal itu, Deni Arisandi mengatakan akan menghormati putusan majelis hakim.
Ketua KONI Kota Serang Deni Arisandi mengatakan sebagai warga negara Indonesia yang baik, pihaknya akan taat dan menghormati supremasi hukum di Indonesia.
“Saya sebagai warga negara yang baik, akan taat pada supremasi hukum di Indonesia,”ungkapnya, Selasa (22/3).
Meski begitu, ia mengaku dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengan seluruh pimpinan KONI Kota Serang. Tujuannya untuk memusyawarahkan langkah selanjutnya yang akan diambil.
“Kami akan rapat dulu, karena ini kan organisasi (KONI Kota Serang) bukan pribadi saya. Jadi harus ngobrol dulu dengan pengurus lain. Jika dalam rapat itu akan ada banding, maka kami banding. Namun, jika hasil rapat menyatakan cukup, maka kami akan langsung sowan ke KONI Banten sesuai sportifitas masyarakat olahraga,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PTUN Serang memutuskan untuk menolak atau tidak menerima gugatan Deni Arisandi/KONI Kota Serang. Gugatan dilayangkan KONI Kota Serang karena KONI Banten dianggap telah meloloskan kandidat yang dinilai tidak memenuhi persyaratan Musorprov VI.
Ketua Tim Kuasa Hukum KONI Banten Asep Abdullah Busro menyatakan ada tiga keputusan yang diambil Hakim PTUN Serang. Putusan pertama adalah menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh KONI Banten selaku pihak tergugat. Tim kuasa hukum dalam eksepsinya menyatakan bahwa PTUN Serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa yang diajukan pihak Deni Arisandi/KONI Kota Serang selaku pihak tergugat.
“Menyatakan gugatan Deni Arisandi/KONI Kota Serang selaku Penggugat dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke verklaard/NO),”ujar Asep Abdullah Busro dalam keterangan resmi KONI Banten yang diterima Satelit News, Selasa (22/3).
Selain itu, Majelis Hakim PTUN juga memutuskan untuk menghukum Deni Arisandi/KONI Kota Serang selaku penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.297.000. (gatot)