SATELITNEWS.ID, KELAPA DUA—Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat selama periode Januari hingga Maret 2022 sebanyak 40 pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, dari 40 aduan melalui Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA), didominasi oleh pelanggaran KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), hingga gangguan Kamtibmas, berupa mabuk-mabukan.
“Tiga bulan ini ada 40 aduan pelanggaran, paling banyak itu soal KDRT sama mabuk-mabukan dan didominasi warga negara Afrika,” kata Felucia Sengky kepada Satelit News, Kamis (24/3).
Sengky juga menyebutkan, dari masing-masing wilayah di Tangerang terdapat karakteristik pelanggaran yang dilakukan oleh TKA. Seperti di Kabupaten Tangerang, kata dia, pelanggarannya soal TKA yang sering dilakukan oleh para bekerja di perusahaan. Lalu di Kota Tangerang lanjutnya, didominasi kasus penipuan dan Tangsel itu soal pelanggaran di pemukiman seperti izin tinggal, KDRT sampai mabuk-mabukan.
“Masing-masing wilayah ada karateristik pelanggaran, kita sudah melakukan pemetaan itu,” katanya.
Dalam pelanggaran ini, nantinya pada WNA akan menjalani proses pemeriksaan dan dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
“Laporan itu kami proses, begitu juga dengan para WNA, dan nantinya akan dikenakan sanksi administratif yang terberat adalah deportasi,” ungkapnya. (alfian/aditya)