SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 ke Badan Pemerikasaan Keuangan Daerah (BPKD) RI Perwakilan Banten.
Penyerahan yang dilaksanakan pada Jumat (25/3/2022) lalu, dilakukan langsung oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita kepada Ketua BPK RI Perwakilan Baten, Novie Irawati Herni Purnama, di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Banten.
Bupati Irna mengakui, pihaknya sudah menyerahkan LKPD TA 2021 ke BPK RI Perwakilan Banten. “Iya, sudah. Ibu (Irna,red) serahkan langsung ke Bu Novie (Ketua BPK RI Perwakilan Banten), hari Jumat (25/3/2022),” kata Irna, Minggu (27/3/2022).
Ditegaskannya, ia bersama jajarannya di lingkungan Pemkab Pandeglang, sangat berkomitmen dan bakal terus berupaya menyajikan laporan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Hal itu terbukti, ujar Irna, selama kepemimpinan Irna – Tanto Pemkab Pandeglang sudah lima kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Alhamdulillah, atas penyajian laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sesuai aturan yang berlaku, Pemkab Pandeglang meraih opini WTP lima kali berturut-turut dari BPK RI,” ujarnya.
Maka dari itulah, Irna sangat mengapresiasi seluruh jajaran aparatur Pemkab Pandeglang, yang telah menyusun LKPD dengan baik. “Semoga Pemkab Pandeglang bisa kembali meraih opini WTP, keenam kalinya,” tandasnya.
Terpisah, Ketua BPK RI Perwakilan Banten, Novie Irawati Herni Purnama mengungkapkan, penyerahan dokumen LKPD TA 2021 bagi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda), paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran selesai.
“Setelah LKPD diterima, kami akan melanjutkan pemeriksaan. Paling lambat, 2 bulan setelah diterima. Kemudian, dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kepada Pemda yang bersangkutan,” ungkap Novie.
BPK akan memberikan kriteria penilaian, baik laporan keuangan itu sesuai dengan aturan atau-pun tidak.
“Tentu saja kami akan memberikan penilaian tersendiri. Mulai dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tidak wajar dan tidak memberikan opini,” imbuhnya. (nipal)