SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Pembobol minimarket berinisial A (35) tak bisa berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten, ketika bersembunyi di plafon minimarket di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Sabtu (26/3/2022). Saat diringkus, polisi juga mengamankan satu karung berisi rokok berbagai merek, yang tak berhasil dibawa tersangka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zaim Dwi Nugroho mengungkapkapkan, bahwa awal kasus terungkap, saat salah satu pegawai minimarket mendapati alarm minimarket yang terkoneksi ke ponselnya berbunyi. Dari rumah, pegawai bernama Imam itu kemudian bergegas menuju minimarket.
Saat tiba di minimarket lalu masuk, kata Zain, saksi melihat plafon sudah terjebol. Saksi juga mendapati sebuah karung yang berisi ratusan slop rokok berbagai merek yang bernilai sekitar Rp20 juta. Saksi pun kemudian berinisiatif mengecek plafon.
“Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi sekitar jam 2 malam. Pelaku masuk ke minimarket dengan cara menjebol plafon. Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon,” ungkap Zain dalam keterangan tertulisnya kepada Satelit News, Minggu (27/3).
Lanjut Zain, saksi pun segera menghubungi polisi. Kemudian tak lama polisi datang dan kembali memeriksa plafon. Pria yang kemudian diketahui adalah tersangka A, warga Desa Cilegon Ilir, Kecamatan Banjar Sari, Kabupaten Lebak ini pun ditangkap.
“Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (aditya)