SATELITNEWS.ID, SERANG—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD Banten segera menyampaikan usulan surat pemberhentian masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang di tahun ini sudah habis masa jabatannya.
DPRD kini sedang mengatur jadwal paripurna pengusulan pemberhentian Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakilnya Andika Hazrumy masa bakti 2017-2022.
“Sudah diagendakan di rapat Banmus (Badan Musyawarah) hari ini (kemarin). Tanggalnya masih tentatif,” kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo melalui pesan tertulisnya, Senin (28/3).
Sesuai dengan Banmus, untuk jadwal rapat paripurna pengusulan pemberhentian WH-Andika, masih dicarikan waktu yang tepat. “Hasil paripurna itu adalah dasar menyampaikan surat ke Kemendagri,” ujarnya.
Sementara itu dihubungi melalui telepon, Sekretaris DPRD Banten Deden Apriandhi Hartawan mengaku untuk jadwal paripurna DPRD tentang pengusulan pemberhentian jabatan gubernur dan wakilnya masih dikoordinasikan dengan Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Beni ismail.
“Untuk jadwalnya kita masih menunggu kesiapan dari Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur Banten. dan tadi barusan (kemarin, red), kami sudah komunikasi dengan Biro Administrasi Pimpinan (Beni Ismail), katanya mengenai kesiapan pak gubernur mungkin malam ini akan disampaikan langsung ke Pak Gubernur usai dari kegiatan di Citorek,” jelas Deden.
Diakui oleh Deden, sesuai surat dari Kemendagri tentang DPRD yang diminta menyampaikan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat provinsi kepada Presiden melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri), paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan gubernur.
“Kalau dihitung, jabatan gubernur dan wakil gubernur ini tanggal 12 Mei mendatang, artinya paling lambat kita menyampaikan suratnya tanggal 11 April. Dan idealnya untuk rapat paripurna itu antara tanggal 8 sampai 10 April harus sudah dilaksanakan,” jelasnya.
Diketahui, Mendagri, Tito Karnavian melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, agar akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatan berakhir pada tahun 2022 untuk segera diparipurnakan oleh pimpinan dan anggota DPRD di dasari pada surat keputusan Mendagri nomor 131/2188/OTDA tertanggal 24 Maret 2022.
Sehubungan dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat(1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa, pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (2) huruf a dan huruf b.
Dimana ketentuan diatas oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden RI melalui Mendagri untuk Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur serta kepada Mentri melalui Gubernur sebagai Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan /atau Wakil Walikota untuk dapat mendapatkan penetapan pemberhentian.
Ketentuan diatas kata Akmal Malik, pimpinan DPRD Provinsi dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dan selanjutnya kepada pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/ atau Wakil Wali Kota kepada Mendagri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan /atau Wakil Wali Kota.
Usulan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Wali Kota, disampaikan kepada Mendari paling lambat 30 hari Kelender, sebelum masa berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (rus/bnn/gatot)