SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang merancang revisi Peraturan Bupati nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan operasional truk tambang di wilayahnya. Revisi difokuskan terhadap tiga aturan. Salah satunya adalah menambah pasal pembatasan operasional truk tambang akan berlaku di semua jalan, baik yang berstatus jalan kabupaten hingga jalan nasional.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana menjelaskan bahwa evaluasi perbup memang dijadwalkan setiap satu tahun sekali. Namun karena ada beberapa kendala maka sempat tertunda. Sampai akhirnya kini dilakukan revisi.
Menurut Agus, revisi Perbup 47 dilatarbelakangi banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat. Diantaranya masyarakat usaha, pengguna jalan dan juga pemerintah sendiri.
Katanya, poin-poin yang akan direvisi secara substansi hanya ada tiga pasal. Yang pertama menyangkut kapasitas jalan. Pada awalnya batasan operasional truk tambang hanya berlaku di jalan Kabupaten Tangerang. Namun kini akan dibuat berlaku di seluruh jalan, baik jalan nasional ataupun Provinsi, selama jalan tersebut masih di dalam wilayah Kabupaten Tangerang.
Yang kedua menyangkut teknis. Awalnya hanya dilarang kendaraan yang berisi muatan, kini baik kosong dan isi tetap dilarang. Lalu, yang awalnya jam operasional itu untuk seluruh kendaraan yang bermuatan tanah, pasir, dan batu. Kini ada keringanan, bagi kendaraan Colt diesel atau truk kubik 7 akan diperbolehkan melintas ketika siang hari.
“Jadi nanti Perbup berlaku di seluruh wilayah kabupaten, baik jalan desa, provinsi, dan nasional. Lalu, kendaraan bertonase besar mau kosong atau isi, tidak boleh melintas. Dan, nanti coltdisel (truk kecil) akan diperbolehkan melintas siang hari,”ungkap Agus, Senin (28/3).
Menurut Agus, revisi Perbup 47 Tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk tanah. Dia mengklaim Perbup 47 Tahun 2018 ini sangat efektif untuk menekan angka kecelakaan dan kerusakan jalan. Pasalnya sebelum adanya perbup sangat banyak laka lantas dan kerusakan jalan yang disebabkan truk atau kendaraan tambang.
Dia menjelaskan penindakan angkutan barang tambang oleh kepolisian, sebelum adanya Perbup 47 Tahun 2018 sebanyak 5.286 kali. Lalu setelah adanya Perbup 47 Tahun 2018 ada pengurangan yaitu, 1.423 penindakan.
“Tahun 2016 sebanyak 2.531, tahun 2017 sebanyak 1.434, tahun 2018 sebanyak 1.321. setelah adanya Perbup ada penurunan, tahun 2019 sebanyak 220, tahun 2020 sebanyak 944, tahun 2021 sebanyak 259, ” jelasnya.
Lalu, jumlah laka lantas yang disebabkan truk atau kendaraan tambang sebelum adanya perbup sebanyak sebanyak 1.312 kasus. Sementara setelah adanya Perbub sebanyak 1.061.
“Di tahun 2016 sebanyak 495 kasus, tahun 2017 sebanyak 442, tahun 2018 sebanyak 375. Setelah adanya Perbup, tahun 2019 sebanyak 413, tahun 2020 sebanyak 348, tahun 2021 sebanyak 300 kasus, ” tegasnya.
Menurut Agus, revisi Perbup Nomor 47 Tahun 2018 sudah dilakukan. Hanya saja untuk pemberlakuannya masih menunggu karena masih dalam penggodokan di bagian hukum Pemerintah Kabupaten Tangeranng.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan Perbup 47 Tahun 2018 harus diresivi dan disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Tangerang saat ini.
“Perbup 47 Tahun 2018 itu kan akselerasi atau kausalitas dari UU dampak lingkungan. Tuujuannya agar para transforter ini benar-benar bisa mentaati peraturan tentang jam operasional, lalu besaran muatan,”kata Kholid Ismail, Minggu (27/3).
Kata Kholid, para pengusaha truk tanah dan truk bertonase besar harus mengetahui bahwa Kabupaten Tangerang memiliki aturan jam operasional. Maka dari itu akan dilakukan revisi Perbup 47 Tahun 2018. Apalagi kondisi di Kabupaten Tangerang saat ini sudah sangat ramai dan padat penduduk.
“Banyak anak-anak sekolah, banyak warga aktivitas. Maka perlu direvisi dan disesuaikan lagi. Dan kita akan menyamakan jadwalnya dengab Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Karena kita kan masih satu, ” jelasnya.
Kasat Lantas Polresta Tangerang menyebutkan, sering kali truk tanah menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya diwilayah hukum Polresta Tangerang.
“Kurang lebih sudah 3 kali kasus laka lantas yang disebabkan oleh truk tanah, ” singkatnya. (alfian)