SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memutuskan untuk menunda Pilkada serentak 2020. Penundaan dilakukan karena pemerintah sedang menghadapi wabah virus corona di banyak daerah.
Di dalam rapat dengar pendapat tersebut, kepala daerah diminta merelokasikan dana hibah yang sebelumnya diserahkan untuk pelaksanaan Pilkada kepada KPU untuk penanganan wabah virus corona di daerah masing-masing. Diketahui, bahwa Kota Tangsel termasuk salah satu zona merah wabah virus corona yang juga tengah menjalankan pelaksanaan Pilkada. Sehingga merujuk dari hasil rapat tersebut maka dana hibah untuk KPU Kota Tangsel sebesar Rp 68 miliar harus digeser untuk penanganan virus corona.
Namun untuk tahapan selanjutnya maka akan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Dimana nanti di dalamnya akan diatur lebih teknis untuk tahapan Pilkada serentak selanjutnya. Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro membenarkan hasil RDP tersebut.
“Iya benar dan kami juga baru sekedar mendapatkan salinan poin hasil rapatnya saja. Dan untuk selanjutnya kami menunggu regulasi resmi untuk tahapan Pilkada lebih lanjut seperti apa,” paparnya.
Disingggung mengenai pergeseran hibah Pilkada untuk penanganan wabah virus corona. Bambang juga mengatakan bahwa itu sudah menjadi hasil rapat antara DPR RI dengan KPU RI.
Sedangkan untuk saat ini, Bambang mengatakan bahwa KPU Kota Tangsel baru mendapatkan kucuran dana hibah sebanyak Rp 6 miliar dari total yang diajukan sebanyak Rp 68 miliar.
“Sampai saat ini kami baru menerima Rp 6 miliar. Ini dari kesepakatan awal kucuran dana tahap awal di akhir 2019 kemarin. Memang rencana di awal tahun akan ada kucuran dana lagi. Namun karena adanya penambahan dana hibah sesuai dengan Peretaruan Kementrian Keuangan maka kucuran dana Pilkada tahap kedua yang rencana di awal tahun itu ditunda terlebih dahulu. Jadi sampai saat ini kami baru mendapatkan Rp 6 miliar,” ujarnya.
Bambang juga mengatakan, teknis pergeseran anggaran Pilkada untuk penanganan wabah virus Corona tersebut akan diatur lebih lanjut edaran Kementrian Dalam Negeri. Sementara ditanyai mengenai penundaan Pilkada Tangsel ini. Bambang mengaku sangat setuju Pilkada ditunda dan anggarannya digunakan untuk penanganan wabah Corona.
“Kami di Tangsel sangat setuju. Karena bagi kami ini persoalan kemanusiaan yang tidak bisa ditunda lagi. Sedangkan untuk penanganan wabah ini pemerintah harus fokus. Jadi tidak bisa fokus pemerintah dipecah dua ke Pilkada. Jadi kami sangat setuju dan kami menunggu regulasi resminya nanti seperti apa,” pungkasnya.
Setiap hari, jumlah kasus Corona di Kota Tangerang Selatan terus bertambah. Bahkan angkanya melonjak tajam. Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel mencatat hingga Selasa (31/3), hanya ada tiga kelurahan yang terbebas dari wabah Corona.
Tiga kelurahan tersebut antara lain Kelurahan Keranggan Kecamatan Setu, Kelurahan Setu Kecamatan Setu dan Kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara. Sedangkan 51 Kelurahan sudah ada kasus Corona, mulai dari ODP, PDP, Positif hingga meninggal dunia. Namun ada pula yang sembuh.
Berdasarkan data yang dirilis Gugus Tugas Covid-19 Tangsel, hingga kemarin tercatat Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 308 kasus, Pasien Dalam Pemantauan (PDP) 131 kasus, positif 34 kasus, Meninggal 6 kasus dan yang dinyatakan sembuh 2 kasus. Jumlah itu meningkat signifikan dari hari sebelumnya, Senin (30/3). Saat itu ODP sebanyak 280 kasus, PDP 123 kasus, Positif 31 kasus dan meninggal 6 kasus.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten masih menunggu intruksi dari KPU RI terkait penundaaan semua tahapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada). Penundaan tersebut dilakukan seiring mewabahnya Virus Corona (Covid-19).
Komisioner KPU Banten, Eka Satialaksmana mengatakan, berdasarkan kesepakatan KPU RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI semua tahapan ditunda sampai 2021. Sesuai dengan ketentuan undang – undang tahapan yang akan dilaksanakan selanjutnya adalah tahapan yang tertunda.
“Jadi penundaannya semua tahapan, kalau yang pertama itu ada tiga tahapan, yang pasti sekarang hari pemungutan suara ditunda dari 23 September 2020 dan September di 2021, tanggalnya belum ditentukan. Nah nanti kalau sesuai dengan ketentuan Undang – Undang kalau tahapan lagi masuk nanti di 2021 itu tahapan yang tertundanya, tidak dari awal lagi,” ujarnya, Selasa (31/3).
Adapun tahapan yang belum dilaksanakan, kata dia diantaranya pemutakhiran data pemilih dan pencalonan. Sedangkan yang sudah dilaksanakan diantaranya baru tahapan penerimaan dukungan calon perseorangan.
Ia menuturkan, berdasarkan poin poin kesepakatan pada rapat dengar pendapat (RDP) tersebut anggaran yang belum digunakan untuk di daerah oleh KPU dialihkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penanganan Covidi19. Menurutnya anggaran yang ada saat ini masih cukup banyak.
“Yang baru direalisasikan sama teman teman baru sedikit, jadi (anggaran-red) dikembalikan ke pemda untuk penanganan Covid -19. Kita sudah sampaikan ke teman teman gambarannya, tapi mudah – mudahan dalam waktu segera sudah ada instruksi lanjutan dari KPU RI,” ujarnya.
Disinggung mengenai kegiatan di internal KPU saat ini, kata dia kegiatan internal non pilkada masih terus dilaksanakan, meskipun surat edaran terbaru pihaknya harus Work From Home (WFH). Karena untuk Banten terutama seluruh kawasannya berdasarkan SK Gubernur ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).
“Berdasarkan surat edaran terbaru KPU kemarin kita tetap WFH, hanya kegiatan kegiatan rutin tetap (dilaksanakan-red), kegiatan rutin misalknya memastikan tugas tugas rutin kabupaten/kota tetap berjalan,” imbuhnya. (sidik/jarkasih/dra/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post