SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Kasus saling lapor polisi antara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Epa Emilia dengan pengusaha Jopie Amir memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan penyelidikan, Polres Metro Tangerang menetapkan Jopie sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.
Kuasa hukum Jopie, Yanto Nelson menyatakan pihaknya menerima surat perintah pemanggilan dari Polres Metro tertanggal 18 Maret 2022. Dalam surat itu, penyidik memanggil Yopie Amir untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Ya, surat itu datang tiga hari lalu. Kok malah klien saya yang jelas merupakan korban yang ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Yanto, Selasa (29/3).
Saling lapor itu terjadi pada September 2021 lalu. Jopie lebih dulu melaporkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Epa Emilia dan rekannya Pabuadi ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, (20/09/2021) dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan tanda bukti lapor nomor LP/B1034/IX/2021/SPKT Polres Metro Tangerang Kota/PMJ. Epa Emilia kemudian melaporkan balik Jopie Amir ke Polres Metro Tangerang dengan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP.
Jopie melapor karena mengaku telah dipukul menggunakan senjata airsoft gun hingga kepalanya berdarah oleh Pabuadi. Sedangkan Epa Emilia melaporkan Jopie dengan menyatakan pemukulan terhadap pengusaha tersebut dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, Jopie telah memelintir tangannya terlebih dahulu.
Yanto Nelson mengaku heran dengan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu. Sebab, Jopie dalam peristiwa tersebut mengalami luka parah di bagian kepala. Sedangkan di sisi lain, Epa dan rekannya tidak menjadi tersangka.
“Kami laporkan pasal 170 karena dia (Epa) bersama-sama (lakukan penganiayaan) terus keluarkan benda yang diduga senpi. Klien kami lukanya itu besar, di bagian yang vital sampe dijahit sekira 4 jahitan. Tapi pelaku enggak jadi tersangka sampai 7 bulan lebih,” kata Yanto.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan laporan yang dilayangkan oleh Epa ke Jopie Amir saat ini tengah ditangani oleh unit Kriminal Khusus (Krimsus). Sedangkan, laporan Jopie Amir ke Epa Emilia ditangani oleh unit Resmob.
“Itu masih pemeriksaan dulu. Jadi saya belum dikasih itunya, yang jelas masing-masing lapor,”ujarnya.
Dia mengatakan saat ini laporan dari Jopie masih didalami. Kata dia, laporan Jopie ditangani oleh Resmob dikarenakan Epa dkk saat melancarkan aksinya mengeluarkan senjata airsoft gun.
“Makanya untuk detailnya saya belum ada. Saya juga enggak mau mendahului Kapolres,” pungkasnya. (irfan)