SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sebanyak 20 Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang dan sepanjang Jalan Baru Pemkab, Tigaraksa, terjaring operasi gabungan anggota Satpol PP, TNI dan Polres Kota Tangerang, Selasa (29/3/2022). Hasilnya, puluhan pedagang diberi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, bahwa pihaknya menggelar operasi gabungan di area Puspemkab Tangerang dan Jalan Baru Pemkab Tigaraksa. Kata dia, dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 08 tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Pasal 16.
“Operasi penertiban dimulai dari pukul 14.00 WIB sampai sekitar pukul 15.20 WIB. Total PKL yang terjaring pada kegiatan tersebut sebanyak 20 pelanggar. Mereka disanksi Tipiring,” ujar Fachrul Rozi kepada Satelit News, kemarin.
Tampak para pedagang pasrah saat gerobaknya diamankan Satpol PP sebagai barang bukti untuk mengikuti Tipiring. “Gerobak itu barang bukti. Nanti sesuai putusan hakim pengadilan besaran dendanya. Barang bukti dikembalikan ketika sudah membayar denda. Sidang Tipiring digelar hari Kamis,” terang Fachrul Rozi.
Fachrul Rozi menambahkan, sebelum kegiatan operasi lebih dahulu dilakukan Mako Satpol PP dipimpin oleh Kasi Lidik Abdul Fattah Danikawan. Selanjutnya, kata dia, tim dibagi menjadi dua. Usai apel, tim 1 menyisir PKL di wilayah Puspemkab Tigaraksa. Sedangkan tim 2 menyisir PKL dari Bunderan Bugel sampai sepanjang Jalan Baru Tigaraksa.
” Jumlah personel kegiatan, Satpol PP Kabupaten Tangerang sebanyak 27 orang, Polres Kota Tangerang sebanyak 5 orang, dan TNI sebanyak 5 orang,” tandasnya.
Sekretaris Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi minta agar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengizinkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di lingkungan Pemkab Tangerang, selama para pedagang mau ditata dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Ya kalau memang bisa, diizinkan saja berjualan di area Puspemkab, tapi ditata di titik mana bolehnya dan sampahnya juga tidak dibuang sembarangan,” tukasnya.
Pihaknya mengaku ditengah kondisi perekonomian saat ini, sebaiknya pemerintah memberikan keleluasaan kepada pedagang, namun syaratnya pedagang mau ditata oleh pemerintah. Maka kata dia, Bupati Tangerang bisa mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penataan PKL di kawasan Puspemkab.
“Saya mendukung mereka berjualan di Pemda selama pedagang mematuhi aturan. Bahkan, Bupati Tangerang bisa mengeluarkan Perbup tentang penataan PKL di area Puspemkab Tangerang. Kalau kawasan Puspemkab ramai, tapi rapih, bersih dan nyaman kan bagus juga,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan 25 PKL yang menempati kawasan Alun-alun Tigaraksa dan pedestrian Jalan Puspemkab Tangerang, Kamis (24/3). Monitoring pun dilakukan guna menjaga kawasan Puspemkab Tangerang bebas dari PKL.
“Kami sudah melakukan penertiban PKL yang menempati pedestrian Jalan Puspemkab Tangerang. Total ada 25 PKL,” ungkap Fachrul Rozi, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang kepada Satelit News.
Saat penertiban tidak ada perlawanan dari pedagang dan semua pedaganh mematuhi instruksi dari petugas penegak Peraturan Daerah (Perda). “Kami akan lakukan patroli juga, insya Allah setiap hari. Semoga tidak ada lagi di area Pemkab,” tandasnya.
Fachrul Rozi menuturkan, penertiban PKL dimulai dari Alun-alun Tigaraksa hingga pedestrian di Jalan Puspemkab Tangerang. “Sementara ini kita bubarkan dulu kasian, tapi kalau membandel baru kita beri sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” tegasnya. (aditya)