SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) mengambil tindakan tegas terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan staf pengajar teater berinisial SB kepada seorang mahasiswi. UMT melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap pengajar yang telah bekerja di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) sejak tahun 2017 itu.
Pemecatan itu merupakan langkah kedua yang diambil UMT. Awalnya universitas dengan jumlah siswa terbanyak di Kota Tangerang itu hanya menghukum SB dengan skorsing selama 5 semester. Namun setelah banyak protes dari kalangan mahasiswa serta teguran dari Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, UMT pun mengubah keputusannya.
Rektor UMT Ahmad Amarullah mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi secara mendalam terkait kasus ini. Keterangan dari korban dan pelaku pun telah dihimpun yang menghasilkan keputusan pemecatan SB.
“Memberikan hukuman berupa pemberhentian permanen, dan secara tidak terhormat kepada yang bersangkutan sebagai terduga pelaku pelecehan seksual,” ujarnya, Rabu, (30/3) di kampus UMT.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Satelit News dari Lingkas Studi Feminis (LSF), dugaan pelecehan seksual itu terjadi berkali-kali. Peristiwa pertama yang dialami korban terjadi pada 20 Desember 2021 lalu.
Saat itu, korban tengah mengikuti perayaan yang diadakan kampus UMT karena lomba yang diikutinya juara 2. Korban datang ke studio teater UMT di wilayah Tanah Tinggi sekira pukul 17.00 WIB.
Saat korban datang studio tersebut masih sepi. Hanya ada korban dan pelaku, SB. Pelaku yang secara bersamaan berada di tempat kejadian melakukan pelecehan dengan cara tiba-tiba memeluk korban dengan erat, mencium pipi hingga kening dan hampir mengenai bibir. Korban pun merasa ketakutan.
Peristiwa kedua terjadi pada 5 Maret 2022, saat korban duduk di semester 4. Masih di tempat yang sama di mana dalam ruangan tersebut hanya ada korban dan SB. Pelaku meminta korban menutup pintu. Tetapi korban menolak, namun pelaku tetap meminta menutup pintu kembali.
Dan pelaku kembali melakukan pelecehan yaitu memeluk, mencium pipi korban, mencium dan menjilat bibir korban. Bahkan pelaku juga melontarkan kata-kata seksis pada korban yang mengatakan bibir dan hidung korban seksi.
Ketiga, kesokan harinya pelaku kembali melakukan pelecehan di sanggar dengan memeluk korban. Lalu meminta korban memeluk pelaku kembali. Tapi korban menolak.
Korban yang merasa ketakutan pun kemudian bersuara dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Rektorat. Hasilnya pada 11 Maret 2022, SB diskors selama 5 semester dimulai sejak semester genap tahun akademik 2021/2022 sampai semester genap 2024/2025.
Hal itu berdasarkan skorsing bernomor 511/III.3.AU/D/2022 ini ditandatangani oleh Rektor UMT Ahmad Amarullah. Dalam surat itu, SB dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual dan dinilai telah mencoreng nama baik kampus.
Kata Amarullah keputusan skorsing 5 semester tersebut awalnya telah disetujui oleh keluarga korban. Sebab, permintaan keluarga kepada Rektorat adalah agar tidak sampai bertemu dengan pelaku selama kuliah.
“Lalu saya ambil sikap tindakan lebih tegas karena media atau masyarakat secara aspiratif untuk efek jera mengharapkan tindakan Rektor lebih tegas. Akhirnya saya tanda tangan surat pemberhentian permanen secara tidak hormat,” kata Amarullah.
Tak hanya memecat pelaku, pihak kampus secara penuh juga akan memberikan pendampingan kepada korban. Baik pendampingan hukum ataupun psikologi. Advokasi yang diberikan kata Amarullah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UMT.
“Untuk menindaklanjuti kalau memang itu diminta oleh pihak korban dan keluarga melalui proses hukum, kita biayai termasuk ya,” katanya.
“Insyallah kami dengan tenaga pendidik sisi psikologi ini akan melindungi yang bersangkutan sehingga melanjutkan pendidikan di sini,” tambah Amarullah.
Amarullah menegaskan pihaknya juga akan membentuk satuan tugas antikekerasan seksual. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan nomor 30 tahun 2022. Anggotanya kata Amarullah terdiri dari mahasiswa, dosen, tenaga pendidik hingga praktisi hukum.
“Tentu saya mengapresiasi korban yang berani speak-up berani melaporkan berani mengungkap sehingga saya harus ambil tindakan demi keadilan gitu ya dengan melakukan sikap tegas kepada yang bersangkutan,” tuturnya.
Amarullah pun meminta apabila ada peristiwa serupa maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas juga. Hal ini dilakukan demi memastikan keamanan dan kenyamanan di kampus.
“Saya harap kalau ada korban lain lapor, saya akan lakukan hal yang sama. Jangan ditunda-tunda saya langsung tindak. Akan melakukan hal yang sama yaitu memecat dan memberhentikan secara tidak terhormat,” jelasnya.
Korban mengaku puas dengan keputusan kampus tersebut. Dirinya pun belum berencana mengambil langkah hukum. Meski, UMT telah bersedia mendampinginya melalui LBH.
“Alhamdulillah jika sudah ada pemecatan Dan jika suratnya secara resmi sudah keluar, maka masalah dan kasus ini saya anggap selesai,” ujarnya ketika dihubungi.
Hal senada diungkapkan oleh koordinator Lingkar Studi Feminis (LSF), Eva Nurcahyani yang turut mendampingi korban. Dia mengatakan dari kronologi yang dihimpun dari tim pendamping korban maka pemecatan ini langkah tegas yang memang harus diambil.
“Kita juga fokus di pemulihan korban. Ada anggota LSF yang juga mendampingi korban yang juga kuliah di UMT. Dan kalau advokasi itu internal kampus yah,” katanya.
Eva mengatakan kasus pelecehan serupa tak hanya terjadi di kampus UMT saja. Berdasarkan laporan yang diterima LSF ada 27 kasus sejak Januari hingga Maret 2022 di kampus di Banten. Sedangkan pada 2021 lali terdapat 42 kasus.
“Bentuknya paling banyak KBGO, kekerasan berbasis gender online. Seperti chat cabul, ancaman pengiriman video. Jadi misalnya pernah pacaran terus ancam kirim video atas perbuatan bersama,” ungkapnya.
Dari laporan itu di 2022 tak semua mencuat ke publik. Yang mencuat selain di UMT yakni di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Yakni, mahasiswa yang hampir memperkosa mahasiswa saat kegiatan organisasi kampus.
“Kasus itu kan sampai pelaporan ke ranah polisi. Memang dari laporan kita pelakunya rata-rata dosen dan mahasiswa,” pungkasnya. (irfan)