SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Seorang petani bawang asal Desa Kajang, Kecamatan Sawahan, Magetan Jawa Timur, Sarminto menjadi korban penipuan dan penggelapan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Sarmito ditipu oleh Mus yang berdalih akan membeli bawang.
Tak tanggung-tanggung, Mus memesan bawang Sarmito seberat 850 Kilogram senilai Rp 21 juta. Bukannya dibeli, transaksi secara cash on delivery (COD) hasil tani tersebut malah dibawa kabur oleh pelaku setelah Sarmito datang dari Magetan ke Kota Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (27/03/2022) sekira pukul 12.00 WIB di Kios Jalan Pembangunan III Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Pada awalnya korban mencoba memasarkan hasil pertanian bawangnya dengan memanfaatkan media sosial.
Anak korban kemudian memposting hasil panen bawang merah mereka ke Facebook miliknya. Pelaku melalui akun Facebooknya yang bernama UD Mandiri menyatakan berminati membeli dilanjutkan komunikasi menggunakan nomor ponsel pelaku di nomor 081323590062. Profile Facebook pelaku dituliskan merupakan lulusan Universitas Trisakti. “Tersangka ini bukan lulusan Universitas Trisakti, dia hanya lulusan SD 03 Kabupaten Kaur Bengkulu,” ujar Kapolsek Neglasari, Kompol Putra, Kamis, (31/03/2022).
Putra menjelaskan, korban berangkat dari Magetan ke Tangerang menyewa mobil pikap L300. Sesampainya di alamat yang diarahkan oleh pelaku yaitu di Jalan Pembanguan III Neglasari, muatan bawang merah tersebut diturunkan dari mobil.
Pelaku kemudian mengajak makan siang ke warung daerah Cikokol kemudian pada saat di warung pelaku pamit ke kamar mandi dan tidak balik lagi. Korban buru-buru kembali ke lokasi kios tempat menurunkan bawang merah ternyata bawang merah korban dan pelaku sudah tidak ada. “Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan foto KTP dirinya yang ternyata menggunakan KTP orang lain dan fotonya dia ganti dengan foto dirinya sendiri. KTP yang digunakan pelaku adalah KTP atas nama Zulkarnain yang beralamat di Kampung Gelam RT 11 / 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” kata Putra.
Dia mengatakan Mus asal Kabupaten Kaur Bengkulu, yang sehari-hari berjualan bawang di Pasar Induk Jatiuwung Kota Tangerang. Setelah berhasil menipu Sarminto, pelaku masih sempat mengejek korban via aplikasi pesan WhatsApp karena terlalu gampang ditipu.
“Korban dari pelaku ini adalah orang-orang susah, petani yang berjuang lama untuk menanam bawang merah hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah panen, ditambah ejekan pelaku kepada korban membuat kami Polsek Neglasari berupaya maksimal untuk menangkap pelaku dan alhamdulillah baru hari ke lima berhasil kami tangkap karena licinnya pelaku ini,” ujar Putra.
Korban saat ini tidak hanya Sarminto, petani bawang asal Temanggung bernama Hartanto juga mengalami kejadian yang hampir serupa. Pada 11 Maret 2022 korban berangkat dari Temanggung Jawa Timur menuju Tangerang dengan membawa bawang merah sebanyak 50 karung dengan berat total 1.550 Kg senilai Rp 33 juta.
Hartanto diajak ketemuan oleh pelaku di kios pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, tepatnya di dekat Paragon Square Apartemen. Modus hampir serupa, setelah menurunkan muatan korban diajak makan bersama kemudian pelaku pura-pura membeli rokok kemudian menghilang.
Putra menjelaskan bahwa Pak Hartanto awalnya juga dihubungi oleh pelaku via Facebook. Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban-korban lain. “Kami mengimbau kepada korban lain dari pelaku ini bisa datang ke Polsek Neglasari atau bisa menghubungi Polsek kami via Telp, kami akan datang langsung untuk menemui korban-korban dari pelaku ini,” tambah Putra. “Kepada pelaku ini kami kenakan pasal penipuan dan atau penggelapan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Putra. (irfan)