SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih membahas sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Ramadan 1443 Hijriyah. Pihaknya berencana membahas secara detail aturan itu pada Jumat (01/4) bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).
“Insya Allah besok kita akan rapat Forkopimda, detail poin-poinnya akan kita bahas,” ujar Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Kamis (31/3).
Benyamin mengakui aturan PPKM tahun ini tidak seketat tahun sebelumnya. Misalnya, untuk kegiatan salat tarawih berjamaah pada Ramadan kali ini sudah bisa dilakukan secara normal di masjid dan mushala.
Dia pun tidak menutup kemungkinan akan memberlakukan pelonggaran seiring dengan kondisi Covid-19 yang semakin melandai di Tangsel.
“Yang akan diatur detail terkait arak-arakan, pawai obor, restoran buka bersama, seperti apa berapa batasannya. Itu sangat tergantung pada indikator Covid-19 nya di posisi terakhir, tapi saya berharap kondisinya sudah bisa normal walaupun tidak 100 persen normal,” kata dia.
Terkait operasional hiburan malam pada saat Ramadan, kata Benyamin, dipastikan tidak boleh beroperasi. Pihaknya akan membahas dan memutuskan hiburan malam mana yang harus tutup, hiburan seperti apa yang boleh buka dalam batas waktu tertentu.
“Yang pasti diskotik enggak ada ya, enggak boleh kecuali karaoke keluarga, tapi itu juga harus dibatasi jumlah pengunjungnya, jam bukanya,” terangnya. (jarkasih)