SATELITNEWS.ID, SERANG—DPRD Banten berencana menggelar sidang paripurna istimewa Pengusulan Pemberhentian Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakilnya Andika Hazrumy masa bakti 2017-2022 pada 5 April 2022. Kepastian itu diketahui setelah pimpinan DPRD dan Gubernur Banten Wahidin Halim menyamakan persepsi terkait waktu kesiapan kedua lembaga yakni legislatif dan ekskutif.
Sekretaris DPRD Banten Deden Apriandhi Hartawan dihubungi melalui telpon genggamnya, Kamis (31/3) menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, paripurna Pengusulan Pemberhentian Gubernur Banten WH dan Wakilnya Andika Hazrumy, masa bakti 2017-2022, akan digelar berbarengan dengan Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) gubernur tahun 2021.
“Paripurna pengusulan Pemberhentian Gubernur Banten dan Wakilnya, masa bakti 2017-2022 tadi sudah disepakati tanggal 5 April pukul 13. 00 WIB, setelah paripurna LKPj,” kata Deden.
Ia menjelaskan, dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa tersebut akan dihadiri oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Nanti akan ada juga dari Kemendagri,” imbuhnya.
Setelah rapat paripurna lanjut Deden, keesokan harinya atau tanggal 6 April, hasilnya akan disampaikan ke Presiden Jokowi Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
“Setelah semua berkas dan dokumen disiapkan, kemudian kita serahkan hasil dari rapat paripurna itu ke Pak Presiden melalui Kemendagri,” ujarnya.
Diketahui, WH dan Andika akan berakhir masa jabatan pada tanggal 12 Mei mendatang. Selanjutnya jabatannya akan digantikan oleh seorang Penjabat Gubernur Banten yang merupakan pilihan dari Mendagri.
Sebelumnya, Mendagri, Tito Karnavian melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, agar akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatan berakhir pada tahun 2022 untuk segera diparipurnakan oleh pimpinan dan anggota DPRD di dasari pada surat keputusan Mendagri nomor 131/2188/OTDA tertanggal 24 Maret 2022.
Sehubungan dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat(1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa, pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (2) huruf a dan huruf b.
Dimana ketentuan diatas oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden RI melalui Mendagri untuk Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur serta kepada Mentri melalui Gubernur sebagai Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan /atau Wakil Walikota untuk dapat mendapatkan penetapan pemberhentian.
Ketentuan diatas Kata Akmal Malik, pimpinan DPRD Provinsi dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dan selanjutnya kepada pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/ atau Wakil Wali Kota kepada Mendagri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan /atau Wakil Wali Kota.
Usulan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Wali Kota, disampaikan kepada Mendari paling lambat 30 hari Kelender, sebelum masa berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (rus/bnn/gatot)