SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggelar sidang tindak pidana ringan di Aula Gedung Satpol PP, Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Tigaraksa, Kamis (31/3). Peserta sidang merupakan PKL yang terjaring razia gabungan beberapa waktu lalu.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pada Kamis (31/3) pihaknya melibatkan PN dan Kejari Kabupaten Tangerang untuk melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kepada 20 PKL, yang dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2015 Pasal Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Namun yang hadir dalam sidang tersebut hanya 16 orang saja. Sementara 4 orang lainnya tidak hadir atau mangkir dalam sidang tersebut,” ujar Fachrul Rozi kepada Satelit News.
Kata Fachrul Rozi, sidang tindak pidana ringan tersebut dilakukan secara virtual atau online. Karena apabila dilakukan secara ofline, dikhawatirkan terjadi sebuah kerumunan masa yang bisa menyebabkan cluster Covid-19 baru.
“Kita lakukan sidang secara virtual, karena saat ini situasinya masih dalam pandemi Covid-19,” katanya.
Lanjut Fachrul Rozi, mereka yang disidang terbukti telah melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 08 tahun 2015 Pasal 16 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Yang mengikuti sidang dari Satpol PP sebanyak 12 orang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang 5 orang dan Pengadilan Negeri Tangerang sebanyak 6 Orang,” jelasnya.
Kasatpol PP menegaskan, para terdakwa yang menjalani sidang diputuskan bersalah oleh hakim, dan akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000. Hal itu dikarenakan tidak mengikuti Peraturan daerah yang berlaku.
“Sesuai putusan Hakim, setiap pelanggar dikenakan denda sebesar Rp50.000,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang dan sepanjang Jalan Baru Pemkab, Tigaraksa, terjaring operasi gabungan anggota Satpol PP, TNI dan Polres Kota Tangerang, Selasa (29/3/2022). Hasilnya, puluhan pedagang diberi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi meengatakan, bahwa pihaknya menggelar operasi gabungan di area Puspemkab Tangerang dan Jalan Baru Pemkab Tigaraksa. Kata dia, dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 08 tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Pasal 16.
“Operasi penertiban dimulai dari pukul 14.00 WIB sampai sekitar pukul 15.20 WIB. Total PKL yang terjaring pada kegiatan tersebut sebanyak 20 pelanggar. Mereka disanksi Tipiring,” ujar Fachrul Rozi kepada Satelit News, kemarin. (alfian/aditya)