SATELITNEWS.ID, SERANG–Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, membekuk pengedar narkoba berinisial FA (20), usai makan di warung makan, disekitar Terminal Pakupatan, Kota Serang.
Selain itu, diamankan barang bukti (Barbuk) dua paket sabu yang ditemukan dalam dompet, serta saku celana pelaku.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan kurir narkoba ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang diterima anggota.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana, langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, unit 2 Satresnarkoba mengamankan tersangka.
“Tersangka FA diamankan Rabu (29/3/2022), sekitar pukul 19.00 WIB. Dari dalam dompetnya ditemukan satu paket sabu, satu paket lainnya ditemukan dalam saku celananya,” kata Iptu Michael, Jumat (1/4/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata Michael, tersangka mengakui 2 paket sabu yang diamankan didapat dari Sup (DPO), warga Tangerang. “Tersangka FA, mendapat sabu dari warga Tangerang seharga Rp 450 ribu. Pengedar yang nengaku warga Tangerang ini, masih kita selidiki keberadaannya,” tandasnya.
Selain menjual, tersangka FA juga mengaku sebagai pengguna narkoba. Bisnis haram ini juga, diakuinya sudah berjalan selama 2 bulan.
“Jadi sebelum dijual, tersangka FA terlebih dahulu mengambil sebagian untuk dikonsumsi. Pelaku berdalih, hal itu dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (sidik)