SATELITNEWS.ID LEBAK—Tiga pemuda dari yakni EK (20), VK (16) serta AD (24) kini harus berurusan dengan hukum. Pasalnya ketiganya mencetak dan mengedarkan uang palsu sehingga ditangkap aparat Polsek Cimarga.
Kini, warga Kecamatan Muncang tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Awal mula ditangkapnya tiga pemuda yang nekat mengedarkan uang palsu di Kecamatan Cimarga, Sabtu 2 Maret 2022 itu setelah adanya laporan dari warga pemilik warung yang merasa curiga dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang diterima hasil transaksi dengan para pelaku.
Karena ada kejanggalan pada fisik uang tersebut, pemilik warung yang tidak sebutkan namanya oleh polisi langsung mengejarnya dan berhasil mengamankannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cimarga.
“Awal mulanya pemilik warung ini merasa curiga dengan uang tersebut, lalu berusaha untuk mengejar pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga dan melaporkannya ke kantor (Polsek Cimarga), kata Kanit Reskrim Polsek Cimarga, Bripka Ali Maghfur, Minggu (03/04/2022). “Ya (setelah mendapat laporan itu) kita langsung ke tempat kejadian perkara untuk mengamankan dua pelaku itu berikut barang buktinya uang pecahan Rp100 ribu,” timpalnya.
Mereka (para pelaku) yang nekat mengedarkan uang palsu di Kampung Roke, Desa Sangiang Jaya, Kecamatan Cimarga itu, langsung dikembangkan oleh polisi, dan berhasil menangkap pelaku lainnya di Kecamatan Muncang. “Hasil pengembangan jadi tiga orang yang kita tangkap yakni EK (20), VK (16) serta AD (24). Ketiga orang ini warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, kata Bripka Ali Maghfur, uang palsu itu didapatkan dari hasil mencetak sendiri oleh para pelaku. Dari pengakuan pelaku, lanjut Ali Maghfur, uang palsu itu didapatkan dari hasil mencetak sendiri oleh para pelaku. “Hasil pengembangan barang bukti yang diamankan yakni 8 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta 1 buah printer yang diduga untuk mencetak uang palsu tersebut,” paparnya.
Para pelaku yang kini yang mendekam dijeruji besi Polsek Cimarga, terancam Pasal 36 UU Nomor 7 / 2011 tentang Mata Uang Jo 245 KHU Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Untuk kasusnya sendiri sudah ditangani Satreskrim Polres Lebak. Kepada masyarakat saya mengimbau agar selalu berhati-hati dan lebih teliti bila ada orang yang hendak membeli atau menggunakan uang pada malam hari, dan apabila mendapati ada kejadian serupa maka segera laporkan ke pihak kepolisian,” katanya.(mulyana)