SATELITNEWS.ID,SERANG—Direktur Utama (Dirut) Bank Banten Agus Syabarrudin mengaku dugaan tindak pidana korupsi, kredit fiktif PT HNM sebesar Rp65 miliar yang saat ini telah dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Polda, terjadi bukan di masa kepemimpinannya.
“MAKI melaporkan dugaan korupsi di Bank Banten yang terjadi tahun 2017-2018, ini menyangkut kredit macet oleh debitur atau peminjam PT HNM sampai diangka Rp 65 miliar dengan bunga dan denda. Pokoknya hanya Rp 58 miliar,” kata Agus dalam pernyataan resminya pekan lalu.
Agus menyatakan, terkait dengan penyaluran kredit PT HNM tengah ramai, telah terjadi beberapa tahun lalu. Dimana dirinya belum terlibat dan menjabat sebagai Dirut BB.
Saat ini manajemen yang baru, fokus melakukan transformasi proses di internal. Dan terus berupaya melakukan penyelesaian semua kredit bermasalah serta menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku.
“Perseroan kini terus berupaya membangun kepercayaan publik dengan memastikan penyaluran kredit di Bank Banten memenuhi prinsip kehati-hatian,” ungkapnya.
Masih menurut Agus, pihaknya konsen terhadap upaya-upaya perseroan untuk meningkatkan performa bisnis dan mengejar laba atau keuntungan. Dalam menjalankan roda bisnis, Bank Banten selalu menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle.
“Hal ini kami terapkan untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank,” tuturnya.
Prinsip kehati-hatian diterapkan dengan harapan agar bank bisa berada pada kondisi sehat, likuid dan solvent. Dengan demikian kadar kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten dapat terus tumbuh, sehingga masyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya.
Manajemen Bank Banten yang saat ini selalu mengutamakan prinsip 5C dalam melakukan analisis kredit, yaitu character, capacity, condition, capital and collateral dalam penyaluran kredit,” pungkas Agus.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi kredit macet di BB yang pengerjaanya fiktif sebesar Rp65 miliar oleh PT HNM pada tahun 2020 lalu telah dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri di Jakarta, dan pada akhir Maret 2022 kemarin, juga dilaporkan ke Polda Banten.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, usai melapor ke Polda Banten terkait dugaan korupsi kredit macet senilai di BB oleh PT HNM mengungkapkan, aduan kepada aparat penegak hukum dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, serta melakukan penelusuran ke sejumlah lokasi. Kredit diduga digunakan untuk membiayai proyek di Jalan Tol Trans Sumatera namun diduga pengerjaannya fiktif.
Sementara itu, pada tahun 2020 lalu, jajaran Bareskim Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan petinggi Bank Banten termasuk pengusaha dari PT HNM. Dan sekitar tanggal 24 Agustus 2020 Dittipideksus telah mengeluarkan surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan pelanggaran perbankan dan pencucian uang yang terjadi di Bank tersebut.
Dalam SPDP yang ditembuskan pihak-pihak terkait diataranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dittipideksus mengungkapkan dugaan adanya tindak pidana penipuan atau pidana penggelapan atau tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dugaan kejahatan perbankan tersebut, Dittipideksus menjabarkan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan Pasal 49 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Paaal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Perkara Pencucian Uang, sehubungan dengan adanya pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi sebesar Rp61, 580 miliar diberikan Bank Banten kepada PT HNM. (rus/bnn/gatot)