SATELITNEWS.ID, SERANG—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, melayangkan surat teguran kepada kadernya, Nasrul Ulum. Hal itu dikarenakan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Serang tersebut, sering tidak hadir dalam keanggotaan DPRD dan didasarkan atas hasil laporan Ketua Fraksi Golkar di DPRD setempat.
Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim mengaku, telah melayangkan surat pemanggilan kepada Nasrul Ulum, untuk mengklarifikasi hal tersebut, Rabu (1/4). Namun, hari ini (kemarin), Nasrul Ulum tidak hadir memenuhi panggilan tersebut, ke DPD.
Oleh karena itu, pihaknya menganggap bahwa Nasrul Ulum tidak disiplin dan mangkir dari undangan DPD. “Saya sempat tanya ke staf Golkar, ke staf sekretariat yang memberikan suratnya. Suratnya secara manual, dikirim ke rumahnya, ada tanda terima. Kedua juga, melalui WA (WhatsApp) dan itu sudah dibuka, dia hanya menjawab kepada staf, shareloc di Jawa Timur. Tanpa ada kata-kata lain,” kata Fahmi, Rabu (1/4).
Alasan pemanggilan terhadap Nasrul Ulum tambahnya, dikarenakan beberapa hal. Pertama, karena Nasrul Ulum sering tak hadir dalam keanggotan DPRD Kabupaten Serang, dan didasarkan atas hasil laporan Ketua Fraksi Golkar. Ketua Fraksi-pun dalam hal ini, sudah mengklarifikasi hal tersebut.
Kedua, Nasrul Ulum sudah tidak menghadiri rapat-rapat fraksi. Ketiga, dia juga sudah tidak menghadiri rapat kegiatan Partai Golkar. Keempat, ada temuan-temuan dan laporan dari kader, kaitan dengan keberadaan Nasrul Ulum yang sudah melakukan media sarana Pilkada.
“Sehingga, atas dasar itu semua, DPD Golkar tegur sesuai AD/ART Partai dengan teguran kesatu, dan kita minta klarifikasi hari ini (Rabu,1/4,red). Sehingga ketidakhadiran dia, tentunya kami anggap bahwa dia hari ini tidak mengindahkan,” tambahnya.
Menurutnya, pada awal-awal dilantik menjadi anggota dewan, yang bersangkutan masih sering mengikuti rapat Fraksi dan rapat DPD. Namun sejak periode Januari sampai Februari, Nasrul Ulum sudah mulai jarang hadir.
Ditambahkannya, dengan tidak hadirnya yang bersangkutan dalam pemanggilan ini, DPD Golkar akan melanjutkan pada surat teguran kedua, sesuai mekanisme partai. Bukan tidak mungkin, jika tetap tidak mengindahkannya, bisa berujung pada Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kan kita melakukan tahapan dulu, sesuai mekanisme organisasi (Partai,red). Ini baru surat pertama,” tandasnya.
DPD Golkar juga ujarnya lagi, telah melakukan proses mekanisme partai berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Nomor 07. Dimana, perlu ada tahapan melalui proses terhadap ketidakpatsunan dan indisipliner kader, terhadap organisasi.
Saat coba di konfirmasi melalui sambungan telepon selulernya dan WA (WhatsApp), anggota DPRD Kabupaten Serang, Nasrul Ulum, tidak meresponnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post