SATELITNEWS.ID,SERANG—Kejaksaan Tinggi Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK tahun 2018, kepada penuntut umum pada Kejari Serang. Dakwaan terhadap keempat tersangka kasus itu pun akan disusun dalam waktu dekat.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa tim penyidik pada Kejati Banten telah melakukan tahap 2 pada kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK tahun 2018. Tahap 2 dilakukan di Rutan Kelas IIB Serang dan Rutan Kelas IIB Pandeglang.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka EKS dilakukan di Rutan Kelas IIB Serang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang. Sedangkan terhadap tersangka AP, US dan SMS dilakukan di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” ujarnya, Senin (4/4).
Menurut Ivan, pada saat dilakukannya tahap 2, para tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Para tersangka pun akan diperpanjang masa penahanan selama 20 hari kedepan, di masing-masing Rutan tempat mereka dititipkan.
“Terhadap para tersangka, oleh Tim Penuntut Umum tetap dilakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 4 April 2022 sampai dengan tanggal 24 April 2022, masing-masing di Rutan Kelas IIB Serang dan Rutan Kelas IIB Pandeglang,” terangnya.
Perpanjangan penahanan di masing-masing rumah tahanan pun sekaligus menunggu tim penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan, yang akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Serang.
“Tahap selanjutnya, tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka, untuk dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)