SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang meminta perusahaan di daerah untuk memberikan kesempatan kerja bagi kelompok disabilitas, sesuai dengan keterampilannya. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, industri yang ada di Kabupaten Tangerang harus memberikan kesempatan bekerja bagi para kelompok penyandang disabilitas. Selama ini kelompok tersebut belum dilibatkan secara maksimal, sesuai dengan Undang-undang Tentang Penyandang Disabilitas.
“Kami mengimbau kepada semua perusahaan agar mempekerjakan tenaga disabilitas sesuai keahliannya. Karena mereka semua mempunyai hak untuk mendapat kerja,” kata Rudi Hartono kepada Satelit News, Senin (4/4).
Menurut Hartono, imbauan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dalam membantu dan memfasilitasi agar kelompok difabel mendapatkan hak yang sama dengan pekerja normal lainnya.
Kata Hartono, Pemkab Tangerang akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, serta perusahaan-perusahaan yang ada, guna dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja disabilitas.
“Tentunya kita akan terus menerus secara konsisten mendorong disabilitas untuk mendapat pekerjaan. Kita juga akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan tenaga kerja kaum disabilitas ini,” tandasnya.
Untuk mendorong perusahaan agar dapat mempekerjakan kelompok disabilitas, pihaknya juga akan memberikan pelatihan-pelatihan khusus kepada penyandang disabilitas, sebagai bentuk kesiapan dalam bekerja sesuai keahliannya.
“Kita sudah melakukan kerja sama dengan Dinas Sosial setempat, untuk bisa melatih disabilitas bekerja. Karena kita saat ini belum mempunyai pelatih/ guru yang bisa mengajar mereka. Jadi kita lakukan kerja sama itu,” tuturnya.
Hartono mengatakan, untuk saat ini setidaknya ada 10 orang penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna daksa, yang sudah mengikuti seleksi untuk pengisian jabatan di salah satu perusahaan di wilayahnya.
“Saya berharap agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang dapat melaksanakan amanat undang-undang ini. Setidaknya perusahaan dapat memperkerjakan 1 persen disabilitas di perusahaannya,” ungkap dia.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati menambahkan, baru beberapa perusahaan saja yang melaporkan data untuk disabilitas yang sudah masuk dunia kerja.
“Untuk data yang kami terima sebanyak 380 penyandang disabilitas yang terserap di dunia kerja, dari PT Chingluh di Cikupa dan PT Victory Chingluh di Pasar Kemis dan baru 1 perusahaan yang difasilitasi oleh Disnaker yaitu PT PEMI,” pungkasnya.
Sementara itu, orang tua dari Krisna Setya Mukti yang mengikuti seleksi pencari kerja difabel mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Bupati Tangerang dan Pemkab Tangerang, karena anaknya dibantu untuk mendapatkan pekerjaan.
“Saya merasa senang, anak saya dapat mengikuti seleksi rekrutmen yang difasilitasi oleh Disnaker Kabupaten Tangerang, karena selama ini saya merasa kebingungan mencari kerja untuk anak saya,” ucapnya. (alfian/aditya)