SATELITNEWS.ID, SERANG–Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Suja’i A Sayuti, tak mau diam dan angkat bicara menanggapi terkait penilaian merah dari Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).
Katanya, Ombudsman dianggap pantas memberikan penilaian merah untuk Dindikbud Kabupaten Serang. “Dari kemarin, kita tegur terus Dindik. Banyak tugasnya yang belum selesai, salah satunya mengawal sekolahan yang terkena tol, itu juga nggak becus,” kata Suja’i, Selasa (5/4/2022).
Selain itu katanya, pelayanan terhadap anak didik dan penerimaan, termasuk ke orang tua wali murid, tambahnya, Kepala Dindik tidak mampu untuk mengupayakan keberhasilan di Kabupaten Serang.
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, sebagai abdi negara seharunya aparatur di Dindikbud dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
“Bagaimanapun mereka itu abdi negara, abdi rakyat, abdi masyarakat. Sudah bukan jamannya ASN dilayani rakyat, malah terkesan mereka bos-nya rakyat,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten, memberikan penilaian merah terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang. Karena tingkat kepatuhan pelayanan publiknya dinilai masih rendah (buruk).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan mengatakan, kegiatan penilaian kepatuhan pelayanan publik ini serentak dilakukan secara nasional terhadap seluruh Pemda seIndonesia. Penilaian dibagi dalam tiga zonasi, pertama dengan skor 0 sampai 50,99 masuk dalam zona merah atau tingkat kepatuhan rendah atau buruk.
Kemudian skor 51 hingga 80,99 masuk dalam zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang dan 81 hingga 100 masuk dalam zona hijau atau tingkat kepatahuan tinggi.
Dedi menuturkan, untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Serang sendiri mendapat predikat zona kuning dengan nilai 73,03. Penilaian dilakukan terhadap pelayanan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masuk dalam zona hijau dengan skor 82,82, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masuk dalam zona kuning 78,88 serta Dindikbud Kabupaten Serang masuk zona merah dengan skor 32,92
“Jadi Kabupaten Serang masih kuning karena ada beberapa standar pelayanan di OPD yang belum terpenuhi. Rekomendasi Ombudsman yaitu OPD OPD yang dinilai, agar bisa melengkapi seluruh standar pelayanan yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat bisa mengakses pelayanan publik yang baik,” pungkasnya. (sidik)