SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang berencana tidak akan mengambil sisa anggaran Pilkada tahun 2020. Hal itu menindaklanjuti adanya hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP, yang akan menunda pelaksanaan Pilkada 2020 hingga tahun 2021 mendatang dan disarankan anggaran yang belum terpakai agar diarahkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Akan kami kembalikan karena amanat dari pemerintah untuk menangani Covid-19. Kecuali yang sudah kami gunakan. Tetapi yang kami gunakan relatif sebenarnya dari anggaran 2019. Jadi nanti tidak lagi masuk ke rekening kami, tetapi langsung kami sampaikan ke Pemerintah Daerah (Pemda),” kata Ahmadi, Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang, Rabu (1/4).
Ahmadi mengungkapkan, anggaran Pilkada yang belum terpakai terbilang besar. Sebab dari nilai hibah yang diterima KPU sebesar Rp68,2 miliar, belum terpakai lebih dari 10 persen.
“Soal anggaran NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) senilai Rp68,2 miliar. Tetapi sejauh ini baru terpakai tidak lebih dari 10 persen dari total NPHD yang diterima KPU,” jelasnya.
Akan tetapi menurutnya, nantinya KPU berhak untuk mengajukan kembali anggaran tahapan Pilkada yang belum dilakukan, jika benar diundur hingga tahun 2021. “Kami akan koordinasi lagi dengan Pemda jika edaran sudah turun. Untuk Pilkada 2021, kami ajukan lagi dengan melanjutkan tahapan yang belum dilakukan,” pungkasnya.
Ahmadi menambahkan, melihat dari hasil pembahasan KPU RI, KPU Pandeglang memperkirakan bahwa Pilkada akan diundur hingga September 2021 mendatang.
“KPU RI sebetulnya memberi tiga opsi penundaan Pilkada. Pertama, pesta demokrasi diundur pada tanggal 9 Desember 2020, kedua diundur hingga bulan Maret 2021, atau dilaksanakan tetap bulan September 2021,” katanya.
Tetapi katanya lagi, opsi itu nanti tergantung dari Pemerintah. Memang rumor yang beredar ke 2021, akan tetapi pada prinsipnya, pihaknya menunggu edaran selanjutnya.
Ahmadi menegaskan, KPU Pandeglang bakal manut terhadap keputusan Pemerintah. Akan tetapi, KPU mengingatkan agar pemerintah mengubah dulu regulasi penerapan Pilkada, yang selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Tetapi kalau nanti ada perubahan, harus merevisi UU 10 Tahun 2016. Karena di UU itu Pilkada (dilaksanakan) tahun 2020. Itu domain pemerintah, apakah mengeluarkan Perppu atau revisi UU. Tapi yang rasional adalah mengeluarkan Perppu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Iis Iskandar mengungkapkan, anggaran yang sudah dipakai KPU sejauh ini sebesar Rp26 Miliar sedangkan Bawaslu Rp6 Miliar. Dia pun memastikan tidak akan mentransfer sisa biaya Pilkada pascapengumuman penundaan pesta demokrasi.
“Kami tidak mentransfer setelah ada penundaan. Kecuali kalau sudah ada yang terserap. Karena penyerapan itu berdasarkan rencana yang sudah ditetapkan seperti tahapan. Yang belum dipakai akan di-hold,” katanya.
Akan tetapi, Iskandar menegaskan bahwa biaya Pilkada yang belum terserap, tidak seluruhnya dialihkan untuk penanggulangan Covid-19. Mengingat Pemkab Pandeglang juga memerlukan biaya untuk bidang lain.
“Belum tentu semua sisa yang belum dipakai akan digunakan untuk Covid-19, karena nanti tergantung hasil keputusan pimpinan. Mengingat disana-sini kami juga perlu kegiatan-kegiatan termasuk rasionalisasi,” jelasnya.
Menurut mantan Inspektur Inspektorat ini, ketika tahapan Pilkada dimulai kembali, KPU bisa mengajukan lagi biaya kebutuhan sesuai tahapan yang belum terlaksana. Hanya saja, dia belum bisa memastikan apakah biaya Pemilu nanti bisa ditambah atau tidak.
“Lihat kondisi keuangan dan banyak faktor, terutama kebutuhan yang rasional dan kondisi anggaran memungkinkan tidak untuk ditambah,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post