SATELITNEWS.ID, TANGERANG — Munarman yang merupakan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) divonis tiga tahun penjara atas kasus terorisme oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam putusan tersebut, Hakim menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindak kasus terorisme. Sehingga hakim memberi hukuman pidana selama 3 tahun penjara.
Selain itu, kata hakim ketua, terdakwa telah melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama PN Jaktim, Rabu (6/4/2022).
Diketahui sebelumnya, Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di kediamannya Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.
Yang terlibat dalam kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).