SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Sebanyak 48 orang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Rangkasbitung, menjalani program asimilasi atau lebih tepatnya menjalankan sisa masa tahanan di rumah masing-masing. Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia tersebut, dalam rangka memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di lingkungan Lapas.
Kepala Lapas Klas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto menjelaskan, program asimilasi atau para napi menjalani sisa masa tahanan di rumahnya masing-masing itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, dan Kepmenkumham No. M-HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor : Pas-497.Pk.01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi. “Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap napi yang memenuhi syarat program tersebut, hasilnya ada 48 orang yang masuk kategori menjalani sisa masa tahanan di rumah,” ujar Budi, kemarin.
Berdasarkan arahan dari Plt Dirjenpas, Kakanwil dan Kadiv Pas Banten, Lapas Rangkasbitung langsung menindaklanjuti, mendata dan merekap napi mana saja yang memenuhi syarat dan layak diusulkan melakukan sidang TPP secara online. “Adapun syaratnya pada program asimilasi ini sepertiga masa tahanan yang sudah dijalani napi tersebut,”papar Budi.
Budi menyebut, program asimilasi bersifat bukan sementara ini dalam mekanismenya ini secara berkelanjutan, artinya dari 48 napi yang masuk program asimilasi tidak semua langsung melakukan sisa masa tahanan di rumah.
“Hari ini (kemarin) baru 11 yang memenuhi syarat untuk menjalani masa tahanan di rumah, sisanya sebanyak 37 orang menunggu. Mereka napi yang menjalani masa tahanan di rumah bukan sementara melainkan sampai masa tahanan habis,” katanya.
Budi berpesan, bagi napi yang me dapat program asimilasi diharapkan bisa melaksanakan program ini dengan baik, taati aturan pemerintah, jangan sampai mengulang lagi pelanggaran hukum, ikuti anjuran pemerintah untuk tetap dirumah, manfaatkan waktu bersama keluarga.”Selama menjalani program asimilasi napi tersebut wajib lapor secara rutin melalui daring dengan petugas PK Bapas, jika melanggar akan kami cabut dan masukan lagi kedalam Lapas,” tegas Budi.
Bagian Kehumasan Lapas Klas III Rangkasbitung Eka Yogaswara menambahkan, menjalani masa tahanan di rumah masing-masing ini bukan tanpa alasan. Saat ini pandemi wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang melanda seluruh penjuru tanah air, Kemenkum dan HAM melalui Dirjenpas bergerak cepat membuat kebijakan dalam penanggulangan dan pengendalian virus tersebut tidak masuk ke lingkungan Lapas.
“Semoga adanya program ini dapat bermanfaat dengan baik oleh para narapidana, dan kembali memupuk kebaikan di tengah-tengah keluarganya dalam kondisi saat ini. Laksanakan wajib lapor dengan PK Bapas dengan baik,” terangnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post