SATELITNEWS.ID,SERANG—Risalah usulan pemberhentian Gubernur Banten Wahidin Halim dan wakilnya, Andika Hazrumy telah diserahkan ke Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (6/4). Usulan diserahkan langsung Ketua DPRD Banten, Andra Soni.
Dengan demikian secara resmi, permintaan Kemendagri yang meminta DPRD segera menyampaikan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun 2022 sudah dilaksanakan.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni dihubungi melalui pesan tertulisnya membenarkan, jika dirinya yang langsung menyampaikan surat usulan pemberhentian Wahidin – Andika ke Kemendagri.
“Sudah disampaikan berkasnya ke kemendagri diterima oleh Dijen Otda, Pak Akmal,”katanya.
Ia menjelaskan tidak ada pembahasan materi lainnya. Dalam penyerahan berkas usulan pemberhentian WH-Andika hanya menyampaikan bahwa Banten adalah gubernur dan wakilnya di Indonesia yang pertama di tahun 2022 masa jabatannya habis
“Cuma info kalau Banten yang pertama untuk beberapa daerah yang bulan Mei berakhir,” katanya.
Disinggung mengenai pembahasan calon Penjabat Gubernur Banten yang akan mulai bekerja pada tanggal 12 Mei mendatang, Andra mengaku tidak ada pembahasan sama sekali. “Nggak dibahas. Bagi saya siapa pun penjabat gubernurnya nanti yang paham soal Banten,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Gubernur Banten WH tidak menghadiri rapat paripurna usul pemberhentian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2017-2022 yang diselenggarakan oleh DPRD, Selasa (5/4).
“Ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan. Beliau mendelegasikan ke saya, termasuk tadi membacakan sambutan LKPj (laporan keterangan pertanggungjawaban APBD tahun 2021),” kata Andika. (dzh/bnn/gatot)