SATELITNEWS.ID, SERANG – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, gencar melakukan monitoring rumah/warung makan selama ramadan ini.
Hasilnya, untuk diketahui sementara banyak rumah makan yang ditemukan beroperasi di siang hari.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Gunawan mengatakan, menjelang bulan ramadan pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada para pemilik rumah makan dan restoran agar menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Oleh karena itu, kata Ajat, saat ini pihaknya melakukan monitoring untuk mengetahui sejauh mana rumah makan atau restoran menjalankan edaran tersebut.
“Jadi rumah makan yang buka dari pagi kita imbau, kita sampaikan agar saling menghormati, sekarang monitoring lagi jalan. Tapi memang kita juga gak menyalahkan karena gak semuanya umat muslim,” ujarnya, Kamis (7/4/2022).
Sementara, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, M. Mujtahidi mengatakan, monitoring sekarang ini dilakukan baru di Kecamatan Ciruas.
Hasil dari monitoring, ada sekitar 30 rumah makan seperti warteg dan padang yang masih buka di siang hari.
“Kita keliling monitoring setiap hari, besok ke Kecamatan Kramatwatu. Untuk sekarang kita ingatkan dulu, tapi kalau nanti sekali lagi patroli (masih buka disiang hari) kita tertibkan,” ujarnya.
Mujtahidi mengungkapkan, dalam surat edaran, rumah makan atau restoran selama bulan puasa ini hanya diperbolehkan buka dari mulai pukul 16.00 wib sampai malam. Edaran tersebut, sudah disebar sebelum ramadhan.
“Semua kecamatan sudah diberikan surat edaran, tapi takut ada yang terlewat sekarang kita ingatkan,” pungkasnya. (sidik)