SATELITNEWS.ID, TANGERANG — Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran, dan memberikan cuti bersama Hari Raya idul Fitri 1443 H atau tahun 2022.
Nah, bagi anda yang ingin melakukan mudik, simak terlebih dahulu jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, pemerintah telah menetapkan libur nasional pada .
- Hari Raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022
- Cuti bersama Idul Fitri sebanyak empat hari. Cuti bersama untuk libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi. “Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” ujar Presiden, Kamis, (07/04/2022).
Adapun persyaratan bagi yang akan melakukan mudik sebagai berikut :
Untuk kategori penerima vaksin:
- Pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.
- Pemudik yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
- Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
- Guna memenuhi kebutuhan booster, pemerintah menyediakan posko vaksinasi untuk memberikan layanan vaksin bagi pemudik.
Itulah jadwal cuti lebaran idul fitri tahun 2022. Nah, agar perjalanan mudik Lebaran lancar, penuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (maya)