SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang mengalami insiden tak mengenakkan saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Mereka ditolak masuk saat melakukan sidak ke PT SMS Steel di kawasan Olek, Desa Cisereh, Tigaraksa, Kamis (7/4).
Sidak Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dilatarbelakangi adanya insiden kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik peleburan baja itu. Delapan pekerja menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Inspeksi mendadak yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Nasrullah Ahmad tidak berjalan mulus lantaran pihak PT SMS Steel tidak memperkenankan para anggota dewan untuk masuk ke dalam area pabrik. Sempat terjadi ketegangan di lokasi antara Ketua Komisi II Nasrullah dengan seseorang yang mengaku perwakilan dari PT SMS Steel bernama Burhan.
Tak ingin terjadi debat berkepanjangan, akhirnya para anggota Komisi II pun memutuskan untuk menunda sidak. Mereka akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT SMS Steel ke DPRD Kabupaten Tangerang.
Nasrullah mengaku heran karena tanpa didasari alasan yang jelas pihak perusahaan bersikeras melarang para anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang untuk masuk ke dalam pabrik.
“Intinya kami dari Komisi II melakukan sidak dan merasa kecewa karena responn pihak perusahaan kurang bagus,” kata ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Nasrullah Ahmad kepada Satelit News, Kamis (7/4).
Ia mengungkapkan, insiden kecelakaan kerja di PT SMS Steel harus disikapi serius karena dikhawatirkan ada hal-hal yang menyalahi aturan ketenagakerjaan terutama soal keselamatan para pekerja.
“Ini juga belum menyentuh kepada aspek-aspek lain yang berkaitan dengan adanya indikasi pelanggaran yang menyebabkan kelalaian hingga terjadi kecelakaan kerja,” jelasnya.
Nasrullah menegaskan Komisi II akan terus menyelidiki dugaan kecelakaan kerja tersebut untuk mengetahui sejauh mana perusahaan menerapkan SOP keselamatan kerja kepada para pekerja.
“Kita akan terus selidiki, kita akan gali informasi dan mengambil langkah kongkret tapi sejak awal ini sudah kami lakukan. Kami juga minta kerja samanya dari rekan-rekan semua,” tuturnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang yang juga turut hadir dalam sidak Yaya Anshori menduga ada hal yang ditutup-tutupi oleh pihak perusahaan, terkait kondisi lingkungan kerja di dalam pabrik.
“Kita masuk juga kan nggak boleh, dia ngobrol sama kita sebagai Dewan juga sangat tidak sopan,” katanya.
Menurut Yaya, perusahaan beralasan DPRD tidak bisa masuk ke dalam karena pabrik sedang ada pihak Kepolisian. Dan ruang rapat sedang digunakan oleh pihak Kepolisian dan perusahaan.
“Katanya di dalam sedang ada polisi, ruang rapat dipakai, masa pabrik sebegini besarnya nggak ada ruang rapat lagi. Jadi seolah-olah dengan kedatangan kita mereka tidak mau,” sambungnya.
Atas penolakan kedatangan para anggota DPRD ini, lanjut Yaya, pihaknya menaruh tanda tanya besar terhadap pabrik peleburan baja tersebut. Komisi II akan segera melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak PT SMS Steel. Dia juga mengatakan, bahwa sidak akan tetap dilakukan di lain hari guna mengetahui kondisi di dalam pabrik.
“Berarti ada apa? Ada apa di perusahaan ini? Kenapa kami tidak boleh masuk? Kami wakil rakyat dan perusahaan ini dekat dengan wilayah kita DPRD Kabupaten Tangerang. Dan sidak akan tetap dilakukan, karena tidak mungkin kami melakukan satu tindakan tanpa tahu dulu kondisi di dalam seperti apa, SOP nya seperti apa sudah dijalankan belum, ” ujarnya.
Anggota Komisi II lainnya Ahyani mengatakan, DPRD akan melakukan hearing bersama pihak PT SMS Steel, Kades Cisereh, Camat Tigaraksa, dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang pada Senin (11/4) mendatang.
“Senin akan dilakukan hearing, dalam surat akan dilakukan pukul 09.00 wib di gedung DPRD Kabupaten Tangerang,”ujarnya
Sementara itu, Perwakilan PT SMS Steel, Burhan mengaku tidak bisa berkomentar banyak. Dirinya hanya menjalankan tugas dari atasan, terkait tidak diperbolehkannya Komisi II untuk masuk ke dalam pabrik.
“Saya bukan menahan. Kebetulan manajer saya di dalam sedang menerima tamu dari Mabes Polri,”jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang melakukan penyelidikan kasus kecelakaan kerja di pabrik peleburan baja milik PT SMS Steel, yang mengakibatkan delapan orang pekerja mengalami luka bakar pada Rabu (30/3) lalu.
Kapolres menjelaskan, langkah penyelidikan dilakukan untuk mengungkap apakah adanya unsur kelalaian dalam bekerja atau ada hal lain dalam kecelakaan kerja tersebut. Sehingga, pihaknya perlu melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih dalam, terhadap saksi maupun korban dalam pengungkapan kasus ini.
“Sementara masih kita dalami. Karena kita habis periksa pelapor, kemudian saksi, dan olah TKP. Makanya sampai saat ini kita masih jalan terus ini,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan laporan dan informasi yang dihimpun saat ini, peristiwa tersebut bermula saat delapan orang karyawan hendak memasukkan limbah besi ke dalam tangki peleburan.
Lanjutnya, ketika proses penuangan limbah besi tersebut, tiba-tiba keluar cairan panas dari dalam tungku peleburan itu, sehingga terjadilah kecelakaan kerja yang menyebabkan delapan orang mengalami luka ringan dan berat.
“Informasi sementara ini bahwa pada saat memasang limbah besi, kemudian keluar cairan panas di dalam tungku. Sehingga mengenai para korban,” ungkap dia. (alfian)