SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Tradisi perang sarung yang biasa dilakukan jelang sahur, atau setelah solat subuh di jalanan selepas pulang solat subuh, menjadi perhatian serius personel Polres Pandeglang dan jajaran, selama bulan Ramadan ini.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, hal itu adalah penyimpangan. Karena dari biasanya hanya sebuah permaina , bergeser menjadi tradisi yang mengarah negatif.
“Ini masuk kategori kenakalan remaja, yang berdampak negatif,” tegas Kapolres, Jumat (8/4/2022).
Selain itu katanya, meresahkan masyarakat. Dengan demikian, diimbau agar melaksanakan sahur selama bulan ramadan, di rumahnya masing-masing.
“Ada yang beralih kegiatan sahur on the road, tapi nyatanya malah ada oknum yang menyimpangkan,” tandas AKBP Belny.
Diakuinya, ia sudah memerintahkan seluruh personel di Mapolres dan jajaran, untuk mengantisipasinya dengan sosialisasi, atau pendekatan persuasif melalui tokoh setempat.
*Antisipasi ini juga harus dilakukan secara massif, agar tak ada korban,” pungkasnya.
Bagi pelaku yang terlibat, ditegaskan Kapolres, akan dijerat Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C pasal 80 ayat 1 dan 2, dan pasal 170 kUHP tentang Pengeroyokan.
“Pelakunya diancam pidana penjara di atas 5 tahun,” tandasnya. (mardiana)