SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kelangkaan masker di tengah pandemi virus Corona masih saja dimanfaatkan orang-orang tak bertanggungjawab. Deswita Asmara salah satunya. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bogor itu tega melakukan penipuan dalam kasus jual beli masker untuk pekerja di Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan kasus penipuan itu berhasil dibongkar berdasarkan laporan korban. Kasus ini bermula ketika Deswita yang masih berusia 23 tahun menawarkan penjualan masker dengan harga yang sangat murah. Dia menjual barang langka tersebut dengan harga 50 ribu rupiah per boks.
Promosi yang dibuat Deswita dilihat salah satu calon pembeli Ade Fita Dwi Oktafiani, Senin (10/3) lalu. Pegawai Garuda Maintance Facilities ini tergiur kemudian memesan masker dengan jumlah banyak yakni 1.200 boks senilai 42 juta rupiah. Dia kemudian melakukan transaksi dan mentransfer uang muka 50 persen lebih dari jumlah total.
Setelah uang muka dibayarkan kedua belah pihak membuat janji pertemuan di salah satu pusat perbelanjaan di Slipi, Jakarta Barat. Namun, tersangka tak pernah muncul. Atas kejadian tersebut, Ade Fita melaporkan perkara ini ke Polres Kota Bandara Soekarno Hatta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah adanya laporan dari korban, tersangka dapat kita amankan. Dugaan penipuan ini berawal setelah terjadinya kesepakatan harga antara pelaku dengan korban, korban harus membayarkan down payment (DP) sebesar 50 persen,” jelas Kapolres usai menggelar perkara di Mapolres Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (1/4).
Pada Jumat (27/3) pukul 20.30 WIB, melalui proses analisa IT, Polresta Bandara Soetta melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Bogor, Jawa Barat.
“Pelaku setidaknya pernah melakukan dua kali penipuan dengan modus yang sama, yakni sekitar (04/2/2020) di daerah Cilengsi, Bogor, Jawa Barat,” kata Adi.
Tersangka juga melakukan penipuan terhadap pemesan masker atas nama Graciela. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp2 juta. Uang tersebut langsung dikirim oleh korban kepada tersangka dengan cara transfer ke rekening tersangka yaitu Bank OCBC NISP. Kemudian di tanggal yang sama, tersangka melakukan penipuan terhadap pemesan masker atas nama Ayu. Korban merugi Rp1 juta.
Kapolres menuturkan tersangka mengaku uang dari hasil dugaan tindak pidana penipuan tersebut digunakan untuk melunasi utang piutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurut Kapolres, saat ini pelaku sudah ditangani oleh pihaknya dan sudah mendekam di balik jeruji Mapolres Bandara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post