SATELITNEWS.ID, SERANG—Polres Serang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kasemen berhasil mengungkap kasus tawuran yang mengakibatkan korban luka sobek pada bagian kepala. Satu orang ditangkap terkait kasus tersebut.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan tawuran yang melibatkan dua kelompok pemuda itu terjadi pada Selasa (5/4) lalu sekitar pukul 02.00 Wib di Kampung Suka Layu Kecamatan Kasemen Kota Serang.
Dua kelompok awalnya sepakat melakukan tawuran sarung. Namun salah satu peserta tawuran berinisial SJ (19) justru membawa celurit.
“Dari hasil penyelidikan, Polisi dapat mengidentifikasi dan mengamankan pelaku SJ (19) yang diduga melakukan aksi nekat tawuran dengan membawa senjata tajam celurit kemudian menggunakannya untuk menyabet korban sehingga mengalami luka sobek di bagian kepala,” jelas Kapolresta Serang Kota pada Senin (11/4).
Aksi SJ itu menimbulkan satu korban luka-luka. Korban bernama BR (13), warga Kasemen.
“Korban BR, mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam celurit hingga luka sobek bagian kepala sampai dengan saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang,” ujar Maruli Hutapea dalam keterangan pers Polda Banten yang diterima Satelit News.
AKBP Maruli Hutapea menjelaskan pelaku SJ, atas perbuatannya tersebut dijerat dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1951 dan Pasal 80 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 12 tahun.
SJ saat ini sedang dalam proses penyidikan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serkot Polda Banten dan dilakukan penahanan atas perbuatannya di rutan Tahti Polres Serkot.
SJ, melakukan aksi tawuran tersebut bersama dengan 7 temannya yang saat ini sedang dalam proses penyidikanya oleh Satreskrim Polres Serkot. (gatot)