SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat hearing atau rapat dengar pendapat terkait perizinan bangunan kios di Perumahan Mutiara Garuda. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang ini mengundang warga perumahan, perwakilan Satpol PP serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (11/4). Namun perwakilan dari pengembang perumahan tak hadir.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman mengatakan, rapat yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang ini akan membahas mengenai izin kios yang dibangun oleh pengembang Komplek Mutiara Garuda, yakni PT. Indo Global. Namun karena perwakilan dari pengembang tidak hadir, maka rapat dijadwalkan kembali pada Senin (18/04) mendatang.
“Dinas-Dinas semua hadir, Kepala Desa juga hadir, Forum hadir, yang tidak hadir itu pengembang. Maka dengan tidak hadirnya dari pengembang, saya akan jadwalkan kembali pada tanggal 18 April mendatang,” kata Jayusman kepada Satelit News, Senin (11/4).
Menurut Jayusman, bahwa kios yang dibangun oleh pengembang Komplek Mutiara Garuda, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, sebenarnya belum memiliki izin. Karena, kata dia, bangunan kios yang ada tidak sesuai dengan site plan yang telah ditentukan sebelumnya. Maka dari itu, agar mengetahui lebih jauh terkait hal tersebut, dia meminta kepada pihak pengembang agar hadir dalam hearing selanjutnya.
“Yang kita pertanyakan perizinannya ada atau tidak, yang berbentuk bangun seperti itu. Ternyata dijawab oleh Pak Kadis, dia sudah minta izin tapi ditolak, karena tidak sesuai dengan site plan yang ada. Site plan-nya itu ruko tiga lantai,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan Muchtar yang turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa melakukan tindakan tegas. Pasalnya, terkait perizinan kios Mutiara Garuda masih dalam penyelidikan.
“Kita belum bisa menindak tegas, masih menunggu pihak-pihak terkait dalam proses penyelidikan. Juga menunggu rekomendasi untuk pembongkaran,” kata Syahdan kepada Satelit News, Senin (11/4).
Perwakilan warga Komplek Mutiara Garuda Teluknaga, Abdul Rahim turut mempertanyakan landasan pihak pengembang Komplek Mutiara Garuda Teluknaga untuk membangun ratusan kios semi permanen yang terbakar pada Jumat (25/3) lalu.
“Kalau prinsipnya, warga tidak setuju dengan adanya kios-kios itu. Kami pertanyakan masalah perizinan site plan-nya itu tadi. Kalau sesuai dengan site plan, walaupun itu wilayah komersial, tapi kita inginkan sesuai dengan site plan kita tadi,” katanya.
Abdul berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menegakkan aturan tegas kepada pengembang yang telah membangun kios-kios tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dia melihat, bahwa selama ini pemerintah melakukan pembiaran kepada para pengembang-pengembang nakal, sehingga peristiwa yang seharusnya tidak diinginkan seperti kebakaran dapat terjadi.
“Yang kita lihat kan sepertinya dilakukan pembiaran. Sudah nggak punya izin tapi dibiarkan. Kalau kita sebagai warga kan nggak bisa melarang itu, seharusnya pemerintah yang melakukan itu,” pungkasnya. (alfian/aditya)