SATELITNEWS.ID,PAMULANG—FKUB Tangsel melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua pengurus harian dari unsur Islam. PAW ini telah ditempuh dengan rapat pleno dengan seluruh pengurus.
Ketua FKUB Tangsel Fachruddin Zuhri mengatakan PAW dilakukan melalui mekanisme rapat pleno yang sesuai Bab V Pasal 8 Ayat (3) poin a, Pedoman Organisasi FKUB, dijelaskan setiap anggota pengurus harian FKUB yang tidak dapat mengikuti kegiatan organisasi lebih dari 3 kali berturut-turut, dapat dianggap telah mengundurkan diri dari kepengurusan FKUB, dan pimpinan dapat melakukan pergantian antar waktu (PAW) melalui mekanisme organisasi Rapat Pleno. Poin b, setiap anggota pengurus harian FKUB yang tidak dapat melaksanakan tugasnya 2 kali berturut-turut atau lebih, dapat dianggap telah mengundurkan diri dari kepengurusan FKUB, dan pimpinan dapat melakukan pergantian antar waktu (PAW) melalui mekanisme organisasi Rapat Pleno. Adapun pleno PAW, berlangsung pada Sabtu (09/4) pukul 10.00-12.00 WIB bertempat di Ruang Rapat FKUB.
“PAW dari H Abdul Rojak kepada Dr H Masruri dan dari KH Rasud Syakir kepada Lili Ramli. Pergantian dilakukan dalam rangka memaksimalkan partisipasi kontribusi organisasi FKUB kepada pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat umat beragama,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tapi telah dikomunikasikan kepada kedua tokoh Tangsel ini. Dan disampaikan Fachruddin bahwa mereka telah menyetujui mekanisme dan hasil keputusan PAW. Hal itu melalui tahapan pengiriman surat secara resmi. Demikian juga komunikasi melalui whatsapp.
“Syukur Alhamdulillah, H. Abdul Rojak dan KH. Rasud Syakir sangat berjiwa besar menerima keputusan pleno dengan lapang dada dan legowo. Sama-sama kita maklumi bahwa, kedua tokoh masyarakat aktivis pemekaran tersebut memiliki kesibukan luar biasa di tempat lain. H. Abdul Rojak sejak beberapa waktu lalu pindah tugas menjabat Kepala Kantor Kemenag di Kota Serang, di samping tetap memangku jabatan Sekum MUI Tangsel. Sementara KH. Rasud Syakir aktif di ormas FORMATS dan Sekum Yayasan IIQ di Kelurahan Pamulang Timur Pamulang,” jelas Fachruddin.
Secara terpisah Abdul Rojak menyayangkan langkah yang ditempuh. Semestinya ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Memanggil yang bersangkutan, diajak bicara soal kesanggupan dan unsur-unsur lainnya. Dirinya mengaku belum menerima surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh FKUB.
“Yang ideal seharusnya dipanggil. Ditanyakan tentang kesanggupan dan lain sebagainya. Tapi ini tidak. Tiba-tiba saya dapat kabar kalau sudah ada keputusan dari hasil rapat,” tutur Rojak bernada kecewa.
Atas apa yang dilakukan FKUB, dirinya mengaku kecewa. Bahkan dirinya menuding bahwa sikap yang ditempuh terlalu arogan. “Kami menyayangkan tindakan demikian. Dia sebagai ketua organisasi yang di dalamnya dari berbagai unsur toleransi tapi tidak mencerminkan toleransi. Ketua terlalu arogan jadi kurang tepat menjadi pemimpin organisasi. Jelas ini merugikan masyarakat dan pemerintah. Terlebih dilakukan di tengah Ramadan unsur muslim di PAW. Tentu ini menjadi preseden buruk,” tegasnya.
Berbeda dengan Rasud Syakir jika dirinya pasrah dan menyerahkan semua keputusan kepada pimpinan FKUB. Alasannya dirinya memang tidak aktif dalam kepengurusan selama dua tahun ini.
“Saya terserah silahkan saja memang sejak lama tidak aktif dan memang tidak mau aktif. Dan perlu diketahui PAW ini sudah terjadi beberapa kali di dalamnya kalau tidak salah dari unsur Budha pun pernah terjadi,” beber ia. (din/bnn/gatot)