SATELITNEWS, TANGERANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meminta kepada seluruh perusahaan untuk dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri tahun 2022, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah.
“Tentunya perihal pemberian tunjangan/THR ini kita mengacu pada Surat Edaran (SE) Menaker Ida Fauziyah dan SE dari Pemprov (Pemerintah Provinsi) Banten, terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” kata Rudi Hartono, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, Selasa (12/4).
Rudi mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan surat edaran tentang tindak lanjut dari pemerintah, terkait pemberitahuan kewajiban perusahaan agar dapat memberikan THR kepada para pekerjanya.
“Kita baru saja menerima SE dari Disnaker Provinsi. Dan kami nanti akan sampaikan melalui kanal informasi yang kita punya, baik melalui website atau lainnya,” katanya.
Rudi juga menyampaikan, dalam hal ini, pemberitahuan yang akan disampaikan kepada perusahaan itu tentunya tentang mekanisme dan teknis pemberian tunjangan keagamaan.
Kata dia, adapun kemungkinan dalam surat pemberitahuan tersebut meliputi nilai pemberian tunjangan pegawai, batas maksimal pemberian tunjangan, serta termasuk ketentuan jika perusahaan tidak mampu memberikan THR.
“Yang pada intinya dalam surat pemberitahuan itu tentang kewajiban untuk dapat memberikan THR karyawan,” ujarnya.
Rudi mengungkapkan, selama masa pemberian tunjangan/ THR keagamaan itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membuka posko pengaduan melalui situs atau website yang telah disiapkan oleh Disnaker setempat.
Menurut Rudi, pembukaan posko pengaduan THR ini difungsikan untuk bisa menampung aspirasi pekerja/ karyawan ataupun perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi, serta pengaduan terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja.
“Seperti tahun sebelumnya, kita akan ada posko pengaduan THR, baik melalui website, aplikasi, atau pos di Disnaker Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KSPSI Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Ahmad Supriadi menambahkan, bahwa THR merupakan sebuah hak bagi semua pekerja. Maka dari itu harus diberikan.
“Itu merupakan hak para pekerja. Maka memang sudah sepantasnya mereka mendapatkannya,” ujarnya. (alfian)