SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk mengisi electronic Health Alert Card (eHAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan elektronik di aplikasi PeduliLindungi, untuk perjalanan mudik di seluruh moda transportasi. Menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36-38 Tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah diisi pemudik, sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan secara acak.
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik dikutip dari rm.id:
Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
Pilih tanggal keberangkatan
Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
Selanjutnya, Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi.
Bisa juga dengan menunjukkan dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. (gatot)