SATELITNEWS.ID, SERANG–Ulah MM (45), RY (58) dan SP (49), tiga bersaudara asal Desa Singaraja Kecamatan Pontang Kabupaten Serang ini benar-benar keterlaluan. Mereka mengeroyok imam salat gara-gara salah satu diantara ketiganya ditegur untuk merapikan saf saat mengikuti salat berjamaah.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial NB (69).
“Awal mula kejadian pada Jumat (25/3) saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan Salat Ashar dan yang menjadi imamnya adalah korban. Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian salat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP,” ujar ungkap Kapolres dalam keterangan pers yang diterima Satelit News, Jumat (15/4).
“Selanjutnya di hari yang sama saat selesai Salat Magrib SP sudah menunggu di teras samping pintu masjid yang berlokasi di Desa Singarajan dan langsung menarik baju korban. Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, lalu dipukul kembali oleh MM di bagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali,”imbuhnya.
Menurut Kapolres, SP kemudian mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali.
Setelah kejadian tersebut korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Selanjutnya Yudha menjelaskan jika ketiga pelaku ditangkap di rumahnya.
“Atas dasar Laporan Polisi tersebut dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (12/04) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah pelaku yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang,” jelas Yudha.
Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku, “Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” imbuhnya. (gatot)