SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemerintah menetapkan dua harga minyak goreng (migor) curah menjelang lebaran sebesar Rp 14 ribu /liter atau Rp 15.500/Kg. Jika ada pedagang yang menjual diatas harga tersebut, masyarakat bisa mengadukan kepada satgas pangan.
Ketua Satgas Pangan dan juga Sekda Banten, Al Muktabar, Minggu (17/4) mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang menjual harga Migor di atas ketentuan.
“Kami akan menindaknya sesuai hukum yang berlaku, karena kebijakan pemerintah terkait harga Migor curah ini telah dikoordinasikan pula kepada APH (aparat penegak hukum). Baik kepolisian maupun kejaksaan,” katanya.
Harga tersebut lanjut Al Muktabar, telah disubsidi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia. Distributor atau pedagang eceran bisa mendapatkannya melalui aplikasi Simirah, yakni aplikasi untuk mendapatkan Migor curah untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Untuk memastikan harga tersebut di pasaran, Al Muktabar melakukan pematanuan harga di Pasar Sentiong, Balaraja Kabupaten Tangerang pada 13 April kemarin didampingi oleh Kepala Bidang Produksi Peternakan Dinas Pertanian Banten, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perencana Ahli Madya Bagian Perencanaan Sekretariat BPPSDMP, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Tim Satuan Tugas Pangan Polda Banten dan Tim Satuan Tugas Pangan Polres Kabupaten Tangerang.
“Kami sudah melakukan pengecekan terhadap distributor utama Migor curah (D1), yakni PT Sabda Tirta Selaras dari PT Asianagro Agung Jaya (Jakarta) dan PT Selago Makmur Plantator (Banten) dan distribusinya sejak tanggal 1 sampai 12 April kemarin,” ujarnya.
PT Sabda Tirta Selaras masih kata Al Muktabar telah menditribusikan Migor curah dari PT Asianagro Agung Jaya (Jakarta) dengan harga per Kilogram Rp13.325 sebanyak 292.900 Kilogram dan dari PT. Selago Makmur Plantator yang berkedudukan di Ciwandan Cilegon Banten harga per Kilogram Rp13.325 sebanyak 347.780 Kilogram.
Selanjutnya, PT Sabda Tirta Selaras menjual kepada End User Penerima (D2) dengan harga jual per Kilogram nya Rp13.900,00.
“Pesan yang kami sampaikan kepada mereka adalah agar para pengusaha tidak mencari untung yang dapat merugikan masyarakat, pengusaha harus menarik untung tetapi masyarakat juga harus untung, tidak boleh dirugikan,” katanya.
Sementara itu permasalahan harga minyak goreng curah di Provinsi Banten disebut akibat terlalu panjangnya rantai pasokan di pasaran. Hal itu mengakibatkan terjadinya gap harga yang terus meningkat, dibandingkan dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal itu terungkap dalam inspeksi yang dilakukan oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Jerry Sambuaga, ke Pasar Lama Kota Serang pekan lalu. Dalam inspeksi tersebut, Jerry didampingi oleh Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy dan Kepala Disperindag Provinsi Banten, Babar. Terlihat pula sejumlah pejabat Pemkot Serang mendampingi inspeksi tersebut.
Jerry menuturkan bahwa harga dari sejumlah bahan pokok di pasaran terpantau stabil. Begitu pula dengan stok pasokan bahan pokok, masih terbilang aman. Begitu pula dengan minyak goreng kemasan, terpantau harga masih cukup stabil meskipun diharapkan masih bisa berkurang.
“Alhamdulillah harga-harga terpantau cukup stabil, tadi saya sempat melihat pasokan-pasokannya, itu juga cukup aman stoknya. Untuk harga, tadi saya lihat untuk minyak goreng kemasan, mengikuti harga pasar mulai dari Rp23-25 ribu per liter. Kalau bisa lebih dimurahkan lagi,” ujarnya.
Namun, Jerry menuturkan bahwa untuk harga minyak curah masih ditemukan adanya penjualan dengan harga di atas HET. Menurutnya, hal itu dikarenakan harga dari distributor yang terlalu tinggi, sehingga tidak memungkinkan pedagang untuk mendapat untung dari selisih pembelian di bawah HET.
“Salah satu kendalanya yaitu harga dari pihak distributor ke pedagang itu memang cukup mahal. Ini tentu sebuah masukan buat kami, sehingga kami berharap para pedagang bisa menjual sesuai dengan HET Rp14 ribu per liter dan Rp15.500 per kilo gram,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan, Jerry sempat berkomunikasi dengan para pedagang di Pasar Lama. Ia menanyakan alasan para pedagang menjual minyak goreng curah di atas HET, hingga sebesar Rp18 ribu per liter. Dari pengakuan pedagang, mereka mematok harga di atas HET, lantaran harga beli mereka pun di atas HET.
“Soalnya dari distributornya Rp17 ribu per liter, jadi saya jual Rp18 ribu per liter,” ucap salah satu pedagang yang ditanya. Ia mengaku, sebenarnya, dirinya juga ingin harga minyak goreng curah lebih murah dari yang ia jual. Namun, harga beli tidak memungkinkan untuk melakukan hal itu.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, mengatakan bahwa Pemprov Banten telah meminta kepada produsen yang ada di Provinsi Banten, untuk segera menyalurkan minyak goreng curah sebelum Lebaran. Sebab, Provinsi Banten mendapat jatah minyak curah sebanyak 11 ribu ton minyak goreng.
“April ini, kami pasok 11 ribu ton minyak goreng di Banten. Dan itu baru keluar 25 persen. Di Banten ini ada sebanyak enam produsen minyak goreng, kami akan minta supaya mereka mengeluarkan stok mereka sebelum lebaran agar tidak langka,” ujarnya.
Andika menuturkan, harga minyak goreng curah yang melebihi HET, dikarenakan para pedagang membeli pasokan minyak goreng subsidi tersebut, bukan ke distributor. Sehingga, para pedagang menjadi pihak ke sekian dari produsen.
“Ini kan dari hulunya. Beberapa dari mereka tidak membeli langsung dari distributor, tetapi dari turunannya. Mereka ada yang membeli dari Pasar Rau, jadi harganya juga meningkat karena ini tangan ke berapa,” ungkapnya. (dzh/rus/bnn/gatot)