SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pengadilan Agama Tigaraksa terpaksa harus menunda persidangan 800 Pasangan Suami Istri (Pasutri). Bahkan menutup sementara semua proses pelayanan mulai 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan, Kamis (2/4). Hal dilakukan sebagai bentuk dukungan keputusan Pemerintah Pusat tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), dalam penanganan wabah Covid-19.
Kepala Pengadilan Agama Tigaraksa, Sodikin mengatakan, sehubungan dengan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB oleh Pemerintah Pusat, soal pencegahan penyebaran dan meminimalisir resiko penularan virus corona atau covid-19, pihaknya memutuskan untuk menutup semenatara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Bahkan dia juga menunda seluruh persidangan.
Sodikin mengaku, belum mengetahui kapan berakhirnya penutupan sementara ini. Menurutnya, penutupan sementara layanan di Pengadilan Agama Tigaraksa, juga berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Penutupan sementara PTSP dan persidangan ini, dimulai Rabu (1/4) kemarin, hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Sodikin kepada Satelit News, kemarin.
Lanjut Sodikin, penutupan layanan PTSP dan persidangan tersebut bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi. Dia berharap, wabah virus corona ini bisa segera berakhir.
“Perlu dicatat, bahwa kebijakan ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi,” ungkapnya.
Sementara itu, di lokasi yang berbeda Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Aspas mengatakan, berdasarkan data bahwa ada sebanyak 800 pasangan suami-istri yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigarakasa.
Kata Aspas, dengan ditundanya seluruh persidangan cerai tersebut, ratusan pasangan suami-istri belum bisa disidangkan. Pasalnya, wabah corona semakin meluas di Kabupaten Tangerang.
“Ya, ratusan pasangan suami istri yang mengajukan cerai, belum bisa diputuskan karena seluruh persidangan ditunda sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post