SATELITNEWS.ID, SERANG – Motif Supriyadi (44) menghabisi nyawa istrinya T (43) dan anaknya D (9) yang terjadi di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang mulai terungkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu utama yang menyebabkan pelaku mengalami depresi hingga akhirnya tega membunuh.
“Kondisi tersangka mengalami kemajuan signifikan. Kesimpulan dari hasil uji kejiwaan tersangka dapat mempertangungjawabkan perbuatannya meski mengalami depresi. Mengalami depresi yang disebabkan oleh beberapa faktor yakni faktor utamanya ekonomi,” kata Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol, Shinto Silitonga saat ekspose di Mapolres Serang, Selasa (19 /4).
Tersangka yang merupakan pedagang kain keliling ini dikenal cukup mapan di kalangan tempat tinggalnya. Namun, dalam beberapa tahun belakangan bisnis jual beli kain yang digelutinya mengalami kendala hingga membuat dirinya terpaksa mempunyai utang ke beberapa orang.
“Kondisi demikian menjadi salah satu pencetus stres terhadap tersangka sehingga mengalami depresi. Ini menjadi stresor kedua yang menyebabkan secara psikis membuat tersangka malu karena dikenal mapan tapi memiliki utang,” kata Shinto didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit Jatanras Ipda Iwan Rudini.
Stresor lainnya yakni pelaku merasa tertekan akibat diisukan memiliki wanita lain, namun penyidik di lapangan tidak menemukan adanya fakta terkait gosip tersebut.
“Itu salah satu stresor jadi secara subjektif mempengaruhi kondisi psikis dari tersangka meski tidak ada fakta yang digali oleh penyidik sampai hari ini,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan juga didapat bahwa pelaku melakukan perbuatannya tanpa direncanakan.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza menambahkan pihaknya akan menggali lebih dalam terkait keterangan yang diberikan oleh pelaku usai mendapat hasil pemeriksaan kedua dari RS dr. Dradjat Prawiranegara, untuk memperkuat dan dilanjutkan ke proses hukum.
“Saat dimintai keterangan dia bisa menjawab namun dalam perjalanan pertanyaan mulai ada gangguan yang perlu kita perdalam, apa itu benar gangguan kejiwaan atau hanya alibi dia. Besok kita untuk memastikan lagi sudah di schedule dan setelahnya akan kita gelarkan lagi, apa bisa melanjutkan ke proses hukum,” kata Dedi.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk anak tersangka IH (15) yang dalam proses pemeriksaannya, didampingi oleh keluarga dan psikolog dari Polda Banten.
Atas perbuatannya, tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (sidik)